Ditandatangani, Perjanjian Tangsel Buang 400 Ton Sampah Ke Cilowong
Pemeritah Kota (Pemkot) Serang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani perjanjian kerja sama pembuangan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang. Perjanjian itu ditandatangani di Balai Kota Tangerrang Selatan, Selasa (27/4/2021), pukul 14.00 WIB. Hadir dalam penandatanganan itu Walikota Serang, Syafrudin dan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Dalam perjanjian disebutkan, sampah Tangerang Selatan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kecamatan Taktakan, Kota Serang sebanyak 400 ton per hari. “Iya, kerja sama ini untuk tiga tahun ke depan, mulai Juni atau Juli,” kata Ipiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kokta Serang, Ipiyanto yang dihubungi MediaBanten.Com.
Ipiyanto melanjutkan, untuk setiap ton sampah dari Tangsel, Pemkot Serang mendapatkan retribusi Rp 175.000 per ton. Setiap hari, maksimal sampah yang masuk ke TPA Cilowong adalah 400 ton. Ini berarti dalam setahun, Pemkot Serang akan menerima retribusi sampah Rp25,2 miliar.
“Perjanjiannya 3 tahun, dalam setiap satu tahun kita lakukan evaluasi. Contoh, kalau retribusi itu dasarnya adalah progress, artinya seandainya dia mengirimkannya kurang terus, itu yang kita hitung,” terangnya.
Baca:
Perjanjian kerja sama selama tiga tahun ini pun bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selama perjanjian ini menguntungkan dan membawa perubahan, kerja sama menurutnya bisa dilanjutkan.
“Kami hitung retribusi per ton kurang lebih Rp
175.000, (perjanjian) bisa diperpanjang, kalau kita bisa melakukan penataannya kenapa tidak. Sepanjang hal itu tidak merugikan dan itu ada satu solusi bagi TPA memberikan satu perubahan kenapa tidak,” ujarnya.
Ipiyanto menganggap bahwa kerja sama ini bisa jadi solusi untuk TPA Cilowong. Kota Serang. Katanya mendapatkan banyak keuntungan dengan kerja sama pembuangan sampah. TPA sendiri sebelum bulan Juni-Juli akan dilakukan pembenahan.
Perjanjian kerja sama soal sampah ini sebetulnya memunculkan polemik. Warga di sekitar TPA Cilowong menolak karena lokasi penampungan yang sering longsor. Wali Kota Syafrudin sendiri pernah berjanji bahwa tidak akan menandatangani perjanjian jika masih ada warga yang tidak setuju Cilowong menampung sampah Tangsel.
Pemeritah Kota (Pemkot) Serang diminta menunda pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang sebanyak 400 ton per hari. Jika tetap dilaksanakan, kerjasama itu akan digugat ke pengadilan.
“Kami minta hal itu ditunda sampai ada kajian komprehensif dan kesiapan infrastruktur di TPSA sebagai antisipasi adanya dampak kegiatan tersebut,” kata NP Rahadian, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi kepada MediaBanten.Com, Selasa (26/1/2021). (IN Rosyadi)
Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.