Hukum

Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pembunuhan Dengan Mutilasi di PN Serang Ricuh

Sidang tuntutan terdakwa Mulyana (22), pelaku pembunuhan dengan mutilasi kepada korbannya Siti Amelia (19), Gungsari, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/07/2025) ricuh.

Terdakwa sempat mendapat serangan dari keluarga korban, baik saat memasuki ruang sidang maupun setelah majelis hakim menutup agenda sidang.

Kericuhan sudah terjadi sejak akan dimulainya sidang yang digelar pukul 10.00 WIB. Lebih dari 10 orang keluarga korban yang kebanyakan wanita seringkali melontarkan cacian dan makian yang ditujukan kepada terdakwa.

Berdasarkan informasi, beberapa di antara keluarga korban membawa bahan bakar minyak (BBM) saat datang ke gedung Pengadilan Negeri Serang. Bahkan sidang sempat molor beberapa menit, karena keluarga korban mengeluarkan sumpah-serapah dan melakukan serangan saat melihat terdakwa masuk ke ruang sidang.

Namun sidang akhirnya bisa dimulai saat majelis hakim meminta pengunjung dan keluarga korban diam atau keluar dari ruang sidang.

Sementara dalam agenda sidang pembacaan tuntutan atas pembunuhan dengan mutitilasi oleh Fitria salah satu JPU Kejari Serang, Fitriah membacakannya dengan terbata-bata. Bahkan sesekali Fitriah menahan nafas dan berhenti. Terutama saat membacakan bagaimana Mulyana membunuh dan memutilasi korban secara sadis.

Sementara dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Terdakwa Mulyana alias Iyan (22) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Oleh karena itu JPU menuntut Mulyana hukuman mati.

Dalam perbuatan Mulyana, JPU tidak menemukan alasan pembenar atau penghapus pidananya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah di depan Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean, Kamis (31/7/2025).

Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan, kata Fitriah, perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa nihil,” tandas Fitriah.

Usai mendengar tuntutan JPU, Mulyana diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyiapkan nota pembelaan di sidang pekan depan.

Tepat setelah hakim ketua David Panggabean mengetuk palu tanda sidang ditunda, kericuhan yang lebih besar kembali terjadi. Keluarga korban bersama warga lainnya yang hadir di ruang sidang seketika mengejar Mulyana sekaligus melemparnya dengan sendal.

Selain merobohkan pembatas ruang sidang, keluarga korban juga melempar terdakwa dengan bangku penonton dan area persidangan. Percobaan penyerangan terhadap terdakwa yang kedua kalinya terjadi tersebut cukup lama. Bahkan polisi yang melakukan pengamanan sempat tidak mampu melindungi terdakwa.

Sehingga akhirnya terdakwa langsung dibawa oleh anggota TNI yang juga ikut melakukan pengamanan sidang tersebut. Terdakwa langsung dibawa ke mobil dan dilarikan dari gedung pengadilan negeri Serang. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button