News

DLH Kabupaten Serang Terapkan Pengelolaan Sampah 3R

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menerapkan pelayanan pengelolaan sampah 3R. Metode 3R diantarnya yakni Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), Recycle (daur ulang).

Hal tersebut, dilakukan Ini adalah upaya bertahap, yang diawali ketika sampah belum diproduksi.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengatakan, bahwa saat ini di wilayah kabupaten Serang cakupan pelayanan pengelolaan sampah 3R ada 3 titik yaitu Kecamatan Ciruas, Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Anyer.

“Saat ini 3R yang dimiliki Pemda Kabupaten Serang di kecamatan Ciruas, desa Pelawad, Kecamatan Bojonegara desa Margagiri, dan Kecamatan Anyer, 3 titik ini kita aktifin kembali,” ungkap Prauri, Rabu (30/11/2022).

Seharusnya, kata dia, pengelolaan sampah 3R terbentuk di setiap kecamatan. Karena pembentukan 3R ini harus mendapat persetujuan dari DPRD dan pemerintah kabupaten Serang.

“Niat saya ke pengenĀ  3R terbentuk di tiap kecamatan wilayah Kabupaten Serang, karena layaknya seperti itu, tapi anggaran kita terbatas jadi bertahap saat ini hanya 3 titik untuk 3R,” kata Prauri.

Tahun 2023, kata Prauri, pihaknya mendapat bantuan dari pusat akan membentuk 3R di 3 kecamatan wilayah Kabupaten Serang.

“Bantuan dari pusat dari Balai akan di bentuk 3R, di 3 kecamatan, yaitu kecamatan Kramatwatu desa Tonjong, Kecamatan Pontang desa Domas dan Kecamatan Kadubereum, Desa Kadubereum,” ujarnya

(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button