DLH Kota Tangerang Terjunkan Tim Khusus Awasi Air Limbah Industri
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk pengawasan lapangan dalam memastikan tidak ada pencemaran lingkungan dari pengelolaan air limbah industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (29/9/2025) mengatakan bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan pekan lalu, telah disampaikan ada konsekuensi hukum bagi pelaku industri yang melanggar peraturan pengendalian air limbah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.
“Kita tindak tegas bagi pelaku industri yang terbukti melanggar. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
DLH Kota Tangerang juga mendorong semua pelaku industri dapat memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup melalui aplikasi “Semangat Taat” yang selama ini telah diterapkan.
“Kami berharap pelaku industri dapat berperan aktif mengelola lingkungannya terutama dalam aspek perizinan dan pengendalian pencemaran air secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang sementara ini menetapkan lima perusahaan di daerah itu terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk (Baca: Ribuan Ikan Mati Mendadak, Pemkot Tangerang Tetapkan 5 Perusahaan Cemari Situ Cangkring).
“Dari proses inspeksi mendada dan pemeriksaan uji laboratorium yang kami lakukan, ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro di Tangerang, Jumat (19/9/2025).
Ia mengatakan proses penyegelan yang dilakukan tim DLH Kota Tangerang telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.
DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.
Lalu terhadap dua perusahaan lainnya, satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.
Sebelumnya, warga melakukan pelaporan kepada Pemkot Tangerang terkait bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)








