Parlemen

DPRD Kota Tangerang Batalkan Pengadaan Pakaian Dinas Rp1,27 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang membatalkan pengadaan pakaian dinas berbiaya Rp1,275 miliar. Pembatalan tersebut didasarkan atas masukan sejumlah pihak di tengah kondisi situasi pandemi Covid 19.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (10/8/2021) di Gedung DPRD Kota Tangerang mengatakan, kegiatan pengadaan pakaian dinas yang tengah dilelang itu dibatalkan.

“Kami pimpinan dan anggota dewan berterima kasih atas masukan-masukan baik dari media, LSM maupun tokoh masyarakat terkait pengadaan pakaian dinas yang kurang pas dengan situasi kekinian. Kami sepakat bahwa untuk pengadaan baju dinas tahun ini dibatalkan,” kata Gatot.

Namun Gatot mengemukakan, pengadaan pakaian dinas bagi anggota DPRD bukan hanya terjadi di Kota Tangerang, tetapi daerah-daerah lain di Indonesia. Selain itu, lelang pengadaan pakaian dinas ini disoroti berbagai pihak setelah ada pemenang lelangnya, bukan dikritik sejak awal pengadaan itu dianggarkan.

“Pengadaan baju dinas itu juga terjadi di seluruh Indonesia, tidak hanya terjadi di kota Tangerang silahkan di cek biar ada keadilan berita,”katanya.

Gatot menuturkan, pengadan baju dinas itu setiap tahun dianggarkan. Alasannya, setiap tahun, ukuran baju para anggota dewan bisa berubah. “Ukuran badan kita kan berkembang, seperti saya ini jujur saja saya naik dua kilogram,” katanya.

Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengapresiasi pembatalan pengadaan pakaian dinas anggota DPR Kota Tangerang. Ini menunjukan kepekaan terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat akibat pandemi Covid 19.

Riko menyarankan, pembatalan lelang pengadaan pakaian dinas itu harus ditindaklanjuti dengan pengalihan anggaran ke kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau kegiatan yang lebih produktif.

Riko menilai pembatalan itu sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Yaitu tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Jangan sampai perubahan alokasi itu malah jadi tidak tertib laporan. Maka harus hati-hati,” ujar Riko

Dia menegaskan perubaham alokasi anggatan diatur dalam sejumlah regulasi. Antara lain PP 12/2019 tentang Pebelolaan Keuangna Daerah. “Jadi saya harap bisa dialokasikan dana baju itu untuk hal produktif, misalkan bantuan modal bagi UMKM dan sebaiknya,” pungkasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button