Hukum

Dua Penipu Pencari Kerja Ditangkap Polres Serang di Cikande

Personel Satreskrim Polres Serang kembali menangkap dua pelaku penipu pencari kerja dengan korban seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kedua penipu pencari kerja berinisial MAS (28) dan AS (49) ini diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (17/5/2025).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja atau calo ke PT Cibadak Indah Sari Farm ini, merupakan tindaklanjut laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (18/5/2025).

Condro menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh tersangka di perusahaan yang menyediakan produk-produk unggas.

“Setelah 3 hari kemudian, pelaku meminta DP sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Condro menjelaskan setelah menyerahkan uang, korban mengikuti interview, dan korban kembali dimintai uang Rp1,5 juta untuk mempermudah proses penerimaan. “Seminggu kemudian, korban diterima kerja,” jelasnya.

Namun, Condro menambahkan setelah diterima bekerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, korban kembali dimintai uang sebesar Rp3,1 juta. Akan tetapi keesokan harinya korban diberhentikan.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta,” tambahnya.

Sebelumnya, Personel Unit Jatanras Polres Serang mengamankan AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, karena diduga pelaku pemerasan terhadap seorang tenaga kerja yang baru diterima berkerja di PT Molex Indonesia (Baca: Pelaku Pemerasan Tenaga Kerja di Cikande Ditangkap Polres Serang).

Pelaku pemerasan itu saat nongkrong di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 13 April 2025.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (14/5/2025. (Yono)

Yono

Back to top button