Dugaan Jual Beli Skripsi, Satu Dosen UNMA Diberhentikan
Salah seorang dosen di Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang bakal segera diberhentikan.
Dosen tersebut diberhentikan karena diduga melakukan praktik jual beli skripsi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten.
“Bukan dipecat ada hukumannya, baru mau dikeluarkan, nunggu pak rektor. Insya Allah besok pak rektor datang ke sini,” kata Wakil Rektor 1 UNMA Jihaduddin, Kamis (8/10).
Menurutnya perbuatan yang dilakukan oknum dosen tersebut perbuatan tidak bagus. Kedepan kata Jihaduddin hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi.
“Kedepan kita tidak akan boleh lagi seperti itu, yang jelas ada aturan akademik dan kode etik, selama ini kan kode etik kita ada tapi tidak mengarah langsung seperti itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi hal seperti itu dilakukan oleh dosen lain Jihaduddin menuturkan dirinya tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu, mungkin ada indikasi lain tapi, kita tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik jual beli skripsi di lingkungan Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, belakangan ini menyeruak. Praktik kotor itu diduga terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Menurut informasi yang diterima, puluhan mahasiswa yang skripsinya dibuatkan oleh oknum dosen mulai gelisah, lantaran hingga kini belum menjalani sidang. Penyebabnya, kasus itu sudah terendus pihak rektorat.
“Sidang skripsi kami ditunda, lantaran sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak rektorat. Kami tidak tahu kapan sidang digelar. Sebelumnya, kami dijadwalkan sidang dua pekan lalu, tepatnya pada hari Sabtu pekan pertama September 2020 ini,” ungkap salah seorang mahasiswa UNMA yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, praktek jual beli skripsi itu dilakukan oleh salah seorang dosen yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Kata dia, satu orang mahasiswa dikenakan biaya Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk membeli skripsi. (Rukman Nurhalim Mamora)