Hukum

Ekon: Korban Penganiayaan di Rote Ndao Harus Percaya Polisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Dr Yanto P Ekon meminta ibu korban penganiayaan MA, pelajar SMAN 1 Rote Ndao agar percaya pada polisi yang masih menjalankan penyidikan hingga gelar perkara atas kasus tersebut.

“Intinya kalau penyidik menyatakan demikian memang harus percaya. Korban minta saja SP2HP, tetapi kalau jawaban penyidiknya bahwa tunggu gelar perkara, kemungkinan besar perkembangannya sampai di situ,” kata Dr Yanto P Ekon yang dihubungi, kemarin.

Peristiwa penganiayaan MA oleh YN terjadi di jalan raya di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Senin (20/2/2023) dan dilaporkan ke Polres setempat pada Selasa, 21 Februari 2023. Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa penganiayaan ini terekam video dan telah beredar luas. Karena itu, keluarga korban berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami MA secepatnya selesai dan anak mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dosen FH Universitas Kristen Artha Wacana Kupang itu mengatakan, penyidik bisa menerapkan pasal 170 KUHP, tetapi membutuhkan alat bukti, saksi dan visum dari korban. “Kalau sudah ada semua bukti itu, mungkin korban memang harus berkoordinasi dengan pihak penyidik bahwa kasus ini sudah sampai mana,” ujarnya.

Kepolisian tentu saja tidak hanya mengurus kasus MA, tetapi banyak kasus yang ditanganinya. “Jika jawaban penyidik harus menunggu gelar perkara, memang karena korban harus bersabar. Minta saja SP2HP,” katanya.

Kata Ekon, korban atau keluarganya harus pecaraya dengan penyidik dari kepolisian. “Kita mungkin tidak tahu, apa saksi-saksi sudah diperiksa atau belum karena korban pasti tidak tahu. Pihak kepolisian kalau melakukan pemeriksaan tidak mungkin memberitahukan kepada korban,” katanya.

Dalam kasus penganiyaan MA, dia melihat bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban berumur 16 tahun, dan para pelaku berumur 20 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sudah memerintahkan Kepolisian Resot (Polres) Rote Ndao untuk serius menangani kasus penganiayaan MA, pelajar SMAN 1 oleh tiga pemuda asal Rote Ndao, terduga pelaku, YN dan saksi RAN , VF, WP, SP, JT (Baca: Polda NTT: Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 1 Ditangani Serius).

Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda NTT, Kompol Patar Marlon Hasudungan Silalahi, S.I.K. ketika dimintai komentar oleh media ini, Minggu (2/4/2023) via Telepon Seluler.

“Saya telah tindaklanjuti aduan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” ungkap Hasudungan Silalahi.

Sementara itu, Yeni Fanggiae, ibu korban mengatakan, mendapatkan pesan WhatsApp dari penyidik Polres Rote Ndao, Aipda Okto Lay, agar ibunda korban mendatatangi Polres Rote Ndao untuk keperluan tertentu.

Reporter Dance Henukh

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button