News

Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Begini Kata Muzakir Manaf

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut hangat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau masuk wilayah Aceh.

Keputusan empat pulau masuk wilayah Aceh ini sekaligus menandai akhir dari polemik berkepanjangan antara Aceh dan Sumatra Utara soal batas wilayah.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujar Muzakir dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini menjadi pusat tarik ulur antara dua provinsi.

Ketegangan memuncak usai terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatra Utara.

Langkah itu langsung menuai reaksi keras dari Pemerintah Aceh, yang menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan lama yang dibuat pada tahun 1992.

Setelah pertemuan tertutup di Istana Negara, pemerintah akhirnya menyatakan sikap. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan berdasarkan data dan dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo.

Muzakir berharap keputusan ini menjadi akhir dari semua polemik dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatra Utara.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan. Aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” imbuhnya.

Empat pulau yang sempat menjadi simbol ketegangan kini telah kembali ke pangkuan Aceh. Pemerintah pusat berharap, keputusan final ini membawa ketenangan dan menyatukan kembali dua wilayah yang bertetangga dalam semangat persaudaraan dan kesatuan bangsa.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button