Hukum

Foto Dan Video Bugil Korban Disebar, RK Ditangkap Polda Banten

Polda Banten meringkus RK (22), seorang mahasiswa yang tega memperdaya gadis dibawah umur untuk mengirimkan foto dan video bugil ke pelaku. Dokumentasi itu digunakan RK untuk memuaskan hasratnya dengan masturbasi.

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Krimsus untuk dilakukan proses sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).

Pelaku RK merupakan warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Video dan foto bugil yang dikirimkan oleh korbannya, digunakan oleh pelaku untuk melakukan masturbasi.

Baca:

Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan sejak tahun 2019. Para korbannya berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Banten hingga Jawa Barat (Jabar).

Namun hanya korban asal Banten yang foto dan video bugilnya yang disebar ke media sosial (medsos) Facebook. Lantaran korbannya enggan mengirimkan lagi foto dan video bugilnya ke pelaku.

“Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, enggak pernah (jual orang). (Korban) Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar cuma yang dari Banten aja. Disebar karena enggak mau kirim lagi,” kata Pelaku RK, di Mapolda Banten.

Penyimpangan akibat penggunaan internet ini bukan pertamakali terjadi di Banten. Misalnya akibat nonton film porno, dua pelajar di Kabupaten Pandeglang nekad melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Akibat perbuatan terlarang ini, NA, 16, dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu. Sedangkan sang pacar NN, 16, terpaksa harus mendekam di dalam sel Polres Pandeglang.

Diperoleh keterangan, perbuatan mesum dua pelajar ini terungkap setelah ibu tiri dari NA ini memergoki keduanya tengah bercumbu di dalam gazebo belakang rumah NA di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mengetahui kejadian itu, ibu tiri korban melapor pada ayah korban. Keesokan harinya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.

“Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita, Minggu (5/2/2020).

Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban NA dicek medis. Dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 Minggu. (Yandhi Deslatama).

Iman NR

Back to top button