Hukum

Gagal Pesta Ganja Karena Ditangkap Polisi Polres Serang di Margasana

Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

Tersangka DHP, 24, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO, 23, warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

“Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa (1/6) sore. Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO yang renacanua akan dipakai pada pesta ganja,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (7/6/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang tas yang berisi barang bukti namun kita ketahui,” terang Michael.

Dari hasil pemeriksaan,  tersangka IO mengakui barang haram yang sempat dibuang tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) namun tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dan pengambilan barang pesanan tidak langsung.

“Tersangka IO mengaku sudah 6 bulan menggunakan ganja dan setiap pembelian hanya untuk dipergunakan sendiri bersama rekannya DHP. Jadi yang membeli ganja yaitu IO, sedangkan tersangka DHP hanya diminta mengantar mengambil barang pesanan,” kata Kasat mengutip pengakuan tersangka IO.

Michael menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button