Hukum

Gegara Google Maps, Kurir Narkoba di Serang Ditangkap

YU (28 tahun), kurir narkoba sudah berusaha mengelabui polisi agar tidak menemukan sabu yang disembunyikannya. Namun gegara peta lokasi Google Maps yang tersimpan di handphone akhirnya terbongkar dan kini terpaksa mendekam di balik jerugji Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang.

Pria warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ini ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. Dari 13 paket sabu yang telah disebar, petugas hanya menemukan 9 paket yang tersisa.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tersangka YU ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan, Kais (16/5/2024).

Pada Kamis (9/5) sekitar pukul 23.30, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil mengamankan tersangka YU di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti.

“Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun dari dalam memori handphone ditemukan adanya petunjuk lokasi di Google Maps, yaitu tempat tersangka menyimpan sabu,” kata Condro Sasongko.

Dari pentunjuk peta lokasi itu, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu. Dari 13 titik lokasi, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu.

“Dari 13 titik, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu dari 9 titik yang di ada disekitaran Kota Serang. Empat paket sabu yang disimpan di 4 titik sudah ada yang mengambil,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO (DPO) yang merupakan pengedar sabu. Tersangka YU berperan menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.

“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO) yang masih diselidiki keberadaannya,” beber alumnus Akpol 2005 itu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka YU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button