EdukasiHeadline

Gubernur Banten Pecat Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Soal Pungutan SPP Rp250.000 Per Bulan

Gubernur Banten, Wahidin Halim memecat Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) Kota Tangerang karena terbukti memungut sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) Rp250.000 per bulan per murid kelas X.

“Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua murid,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten seperti yang dikutip dari web resmi Pemprov Banten, bantenprov.go.id, Rabu (21/2/2018).

Pemecatan Kepala SMKN 4 Kota Tangerang itu setelah Inspektorat Pemprov Banten melakukan pemeriksaan secara intensif Kusdiharto, Kepala SMKN tersebut pada hari Senin (19/2/2018). Dalam pemeriksaan itu, SMKN 4 Kota Tangerang terbukti memungut SPP.

Gubernur Banten menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan,  pihak nya tidak segan untuk segera memproses dan memberhentikan yang bersangkutan. “Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun,” tegas dia.

Baca: Inspektorat Banten Periksa Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Soal Pungutan Rp250.000 Per Bulan

Gubernur WH juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, siapapun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagikan, maka akan ditindaklanjuti. “Termasuk Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak,” tukasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten memeriksa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Tangerang berkaitan dengan pungutan Rp250.000 per bulan per murid kelas X. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Inspektorat Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/2/2018).

Inspektur Provinsi Banten, Kusmayadi membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang. “Iya benar, ada pemeriksaan tersebut. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan secara rincil dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Kusmayadi yang dikonfirmasi MediaBanten.Com.

Sementara itu, Kabid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Aep Saepudin membenarkan pemeriksaan kepala sekolah dan komite itu. “Kami sudah memverifikasi pengaduan orangtua murid atas pungutan tersebut. Kami sudah serahkan kepada Inspektorat Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Aep Saepudin mengingatkan agar pengelola SMKN di wilayah Banten tidak boleh ada pungutan dari murid. Ini sejalan dengan keinginan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy yang menggratiskan biaya sekolah dan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Kami sudah mensosialisasikan dan memerintahkan kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Keterangan yang diperoleh MediaBanten.Com dari sejumlah orangtua murid SMKN 4 Kota Tangerang menyebutkan, orangtua murid menerima surat edaran dari Komite Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 dan ditujukan kepada orangtua/wali murid tingkat X SMKN 4 Kota Tangerang. Surat itu ditandatangani oleh Kepela SMKN 4 Tangerang, Kusdiharto dan Ketua Komitenya, Saeful Anwar.

Isi surat antara lain permohonan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp250.000 per bulan dari orangtua murid tingkat X. Permohonan ini berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah dengan orangtua murid pada Sabtu, 12 Agustus 2017. Sumbangan itu digunakan untuk pembinaan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar. (Adityarmwan)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button