EkonomiKesehatan

Gubernur VS Walikota Serang Beda Pendapat Buka Bioskop Saat Covid

Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Walikota Serang, Syafrudin kembali berbeda pendapat. Kali ini soal pembukaan bioskop dalam masa pandemi Covid 19 di Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin setuju membuka satu-satunya bioskop di Kota Serang. Pembukaan tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai denga Peraturan Walikota (Perwal) Serang No 30 tahun 2020. Sedangkan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebaliknya, meminta agar biosop belum boleh dibuka.

“Iya ada satu-satunya bioskop, saya kira kalau pada saat ini tidak ada yang dilarang, akan tetapi memang dilaksanakan baik perdagangan, bioskop yang penting melakukan protokol kesehatan,” kata Syafrufin di Serang, Kamis (27/8/2020).

Syafrudin setuju atas kebijakan pemerintah pusat agar bioskop dibuka saat pandemi asal ada pengetatan protokol. Karena sekolah pun tidak dilarang di suatu daerah jika sudah kategori zona kuning.

Baca:

Soal masih adanya warga yang abai menggunakan masker, menurutnya hal itu sudah diantisipasi dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal sudah dilaksanakan oleh masing-masing pegawai di pemkot, ibu-ibu PKK, dan di lingkungan usaha.

“Mudah-mudahan dengan perwal, masyarkat sudah bisa taati protokol kesehatan,” tambahnya.

Sosialisasi pun sudah dilakukan sejak aturan ia tanda tangani pada Senin (24/8/2020). Mudah-mudahan pekan depan kebiasaan menggunakan masker bisa diterapkan oleh semua orang baik di tempat umum maupun perkantoran.

Sedangkan soal sanksi denda, itu menurutnya diterapkan kondisional. Begitu Pemprov Banten, pemerintah pusat mulai menerapkan, daerahnya juga akan menerapkan. “Kondisional, kami ikut dari pusat, provinsi kemudian daerah,” pungkasnya.

Sedangkan Gubernur Banten Wahidin Salim menyatakan tak sepakat kebijakan bioskop segera buka. “Untuk wilayah Banten sebaiknya jangan dibuka dulu. Bagaimana protokol kesehatannya juga harus dipertimbangkan,” kata Wahidin dalam pesan yang disampaikan ke detik.com seperti yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (27/8/2020).

Gubernur Banten mempertanyakan kenapa harus ada pembukaan bioskop di masa pandemi Corona. Sebetulnya kontribusi melalui retribusinya juga dinilai kecil untuk ekonomi daerah. “Kontribusinya kecil terhadap ekonomi daerah, penontonnya rata-rata dari wilayah Jabodetabek atau dari luar daerah lainnya, gimana nanti mengontrolnya,” ujar Wahidin.

Pemerintah dalam waktu dekat akan memberi izin bioskop untuk dibuka kembali. Alasannya karena bioskop dinilai sebagai bentuk hiburan dan bisa meningkatkan imunitas warga.

Sebelumnya, Pemprov Banten dan Pemkot Serang juga berbeda dalam soal penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam Pergub Bante No.38 tahun 2020 tercantum, bagi pelanggar lembaga, instansi, perusahaan atau penanggungjawab fasilitas publik dikenakan denda Rp300.000.

Sedangkan Perwal Serang No.30 tahun 2020 tidak mencantumkan denda bagi lembaga, instansi, perusahaan atau penanggung jawab fasilitas publik. Sanksi yang dicantumkan berbentuk teguran lisan, tertulis hingga ke pencabutan izin.

Secara wilayah administrasi dan hukum (yuridiksi), maka Perwal Serang yang berlaku jika pelanggar itu berada di Kota Serang. W Hari Pamungkas, Jubir Covid 19 Kota Serang yang juga Kadis Kominfo setempat mengatakan, lembaga atau perusahaan itu tetap berpegang pada Perwal Kota Serang No.30 tahun 2020. Alasannya, lembaga atau perusahaan itu berada di wilayah administrasi dan hukum di Kota Serang.

“Kami lebih keras bagi yang bandel. Karena sanksinya hingga ke pencabutan izin.” kata Hari Pamungkas, Rabu (26/8/2020). Hari membenarkan, dalam Perwal, tidak ada sanksi denda uang, tapi secara bertahap hingga ke pencabutan izin. (Rivai Ikhfa)

Sebagian berita ini berasal dari detik.com. Lihat halaman aslinya; KLIK DI SINI.

Iman NR

Back to top button