News

Hasto Kristiyanto Minta Kader PDIP Tenang Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam pernyataannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

“Seluruh jajaran kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang,” ujar Hasto kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang diambil, dan menyampaikan pandangannya soal independensi hukum di Indonesia.

“Percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi,” kata Hasto. “Percayalah bahwa kebenaran akan menang.”

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, tim jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto juga disebut jaksa turut menghalangi proses penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata jaksa di ruang sidang Tipikor, Kamis siang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa menegaskan.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, PDI Perjuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut, namun Hasto menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button