Lingkungan

Himitekindo Sampaikan 13 Tuntutan ke KKP Soal Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Himpunan Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Kelautan Indonesia (Himitekindo) menyampaikan 13 tuntutan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait reklamasi liar dan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 Km di pesisir Kabupaten Tangerang.

Siaran pers dari Himitekindo yang diterima MediaBanten.Com, Senin (3/2/2025) menyebutkan, pembangunan pagar laut itu telah merapas ruang hidup nelayan, menghancurkan ekosistem pesiri serta memperkaya segelintir korporasi.

Ke-13 tuntun yang disampaikan Himitekindo di antaraya 1. cabut izin kegiatan yang bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

2. tindak tegas pelaku penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 3. Periksa dan tindak PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

4. Periksa dan tindak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang membiarkan proyek pemagaran laut ilegal. 5. Laksanakan program konservasi di wilayah pesisir yang terdampak oleh reklamasi liar dan pembangunan pagar laut ilegal.

6. Copot Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang gagal melindungi laut dan nelayan Indonesia. 7. Berikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, terutama nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat proyek ilegal.

8. Tinjau kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, serta pejabat pemerintah daerah setempat untuk mengungkap adanya potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.

9. Ungkap identitas semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ilegal, termasuk dalang yang bersembunyi di balik proyek ini. 10. Bongkar jaringan dan motif di balik pembangunan pagar laut ilegal yang telah merugikan ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal.

11. Tinjau kembali kasus serupa di wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merampas hak masyarakat pesisir di daerah lain. 12. Tinjau dan selidiki pihak di balik LSM yang terlibat, terutama Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

13. Periksa Menteri ATR/BPN dari masa periode Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, terkait kebijakan yang mengeluarkan SHGB dan SHM di wilayah pesisir dan laut.

Pada pukul 13.00 WIB, Kamis (30/1/2025), massa aksi dari Himitekondo di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan massa aksi meneriaki tuntutan, membakar ban, serta setiap perwakilan universitas dan organisasi bergiliran menyampaikan orasi mereka.

Tepat pada pukul 15.30 WIB, dua perwakilan dari KKP, yaitu Ari Prabowo selaku Biro Humas dan KLN KKP, serta Sofi Yanto selaku Plt Biro UPBJ menemui massa aksi.

Press release yang berisikan 13 tuntutan pun ditinjau oleh mereka. Menanggapi hal tersebut, Ari Prabowo menyatakan, “Ditjen KPPRL bersedia untuk menemui kawan-kawan mahasiswa di dalam, namun hanya perwakilan saja maksimal 20 orang.” Pernyataan ini langsung ditolak secara tegas oleh Himitekindo.

Setelah terjadi perdebatan antara massa aksi dan perwakilan KKP, akhirnya press release serta 13 tuntutan yang telah dirumuskan ditandatangani oleh Biro Humas dan KLN KKP.

Proses ini disaksikan oleh seluruh massa aksi, PLT Biro UPBJ, serta Kapolri pada Kamis (30/01/2025) di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat. (Penulis : Fauziyah dan Ramzan – Himitekindo)

Iman NR

Back to top button