Lingkungan

Ironi, Pandeglang Rawan Bencana, Belum Punya Perda Kebencanaan

Kabupaten Pandeglang termasuk wilayah yang sering terjadi gempa, terutama di daerah Sumur dan sekitarnya. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kebencanaan untuk mengantisipasi kejadian yang nyaris rutin setiap tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang Usep Sugih Mulyadi mengakui belum adanya Perda tentang Kebencanaan. Rencana pembuatan Perda itu baru akan dibahas dengan Komisi IV DPRD Pandeglang.

“Kami belum memiliki perda penanggulangan bencana. Tetapi kami sudah membahas diinternal dan akan disampaikan kepada komisi terkait agar segera bisa diusulkan dimasukan ke Prolegda. Perda itu penting sekali, karena memang di Pandeglang sendiri sering terjadi bencana,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Usep mengaku, pembahasan mengenai perda kebencanaan telah dibahas sejak tahun 2015 lalu namun belum bisa terselesaikan dengan baik. Hal itu terjadi karena beberapa persoalan yang tidak bisa disampaikan kepada publik demi kebaikan bersama.

“Kami sudah gagas sejak tahun 2015 karena sesuatu hal sampai saat ini belum selesai, karena perda itu masuknya inisiatif dewan. Tetapu kemarin dewan dari Komisi IV sudah menindaklanjuti,” katanya.

Menurut Usep, Perda tentang Kebencanaan harus segera dibuat dan dibahas secara terperinci agar tidak menimbulkan persoalan. Soalnya, kata dia, BPBD Pandeglang akan naik tipe di awal Desember 2021 dan harus dilengkapi dengan Perda Kebencanaan sebagai dasar atau landasan mitigasi bencana.

“Banyak manfaatnya, karena masak iya kita naik kelas tetapi belum memiliki perda kebencanaan. Insya allah segera kita bahas dengan dewan,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat berjanji dalam waktu dekat akan mengadakan hearing dengan BPBD Kabupaten Pandeglang membahas rencana pembuata perda tersebut. Namun, dia menyarankan agar dinas terkait segera membuat rancangan dokumen agar bisa segera dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021.

“Kami segera duduk bersama dengan BPBD. Saya pastikan, kalaupun tahun depan belum bisa jadi perda, tetapi kita akan masukan dalam prolegda 2021,” katanya. (Reporter: Adib Fahri / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button