Hukum

Janda Warga Cibeber Nekad Jualan Tembakau Gorila Demi Kebutuhan

Terbelit kebutuhan hidup, SH (50), janda warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon nekad jualan tembakau gorila. Ironisnya, bisnis terlarang ini dilakukan bersama salah seorang anak yang kini berstatus DPO.

Tersangka SH ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di rumahnya pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kaleng biskuit berisi tembako gorila seberat 155 gram.

Selain itu, turut diamankan tembako mole seberat 11,5 gram, 23 paket gorila, uang hasil penjualan Rp500 ribu, kartu ATM, satu bungkus plastik klip serta 1 buah handphone.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan penangkapan janda waga Cibeber yang merupakan tersangka pengedar tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.

“Jumat sekitar pukul 19:00, Tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Senin (13/9/2021).

Dalam penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan 3 kaleng biskut yang didalamnya berisi tembako gorila berbeda warna. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka.

“Untuk pemeriksaan, tersangka SH kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon berikut barang buktinya,” kata Sigit Haryono.

Sementara AKP Shilton menambahkan tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Menurut pengakuan janda 4 anak ini, tersangka mendapatkan tembako gorila dari seseorang melalui akun IG bonjovi dan akun dr happy pappy.

“Pembayaran dilakukan secara transfer, sedangkan pengambilan barang pesanan dilakukan oleh salah seorang anaknya berinisial BM yang kini masuk dalam daftar DPO. Agar mendapat keuntungan besar, tersangka mencampur dengan tembakau mole dan diberi pewarna agar menarik,” ungkap Shilton.

Setelah itu dikemas dengan berbagai paket mulai dari paket hingga besar. Untuk paket kecil berat 2,5 Gram seharga Rp200.000, paket berat 3,5 gram seharga Rp300.000, paket 5 gram seharga Rp400.000, dan paket berat 10 Gram seharga Rp700.000.

Dikatakan Shilton, bisnis haram ini diakui tersangka SH, janda warga Cibeber sudah berjalan 4 bulan dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan roda bisnis nya, tersangka SH juga dibantu oleh anaknya.

“Adapun tersangka SH menjual tembako gorila juga bersama anaknya melalui akun instagram ZONEPARTY.GANS,” jelasnya. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button