Ekonomi

Jokowi Terbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, pada Rabu (13/3/2024).

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis PP tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pencairan THR paling cepat dilakukan pada H-10 lebaran dan paling lambat setelah hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Idul Fitri,” bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Adapun aparatur negara yang dimaksud dalam PP tersebut adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Penjabat Negara.

Aparatur Negara pun termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non structural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Sementara untuk pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2024 dan paling lambat usai Juni 2024.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 berikut merupakan rincian komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2024:

  1. THR dan Gaji ke-13 PNS bersumber dari APBN:
  2. Gaji pokok
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tunjangan kinerja

  7. THR dan Gaji ke-13 PNS bersumber dari APBD
  8. Gaji pokok
  9. Tunjangan keluarga
  10. Tunjangan pangan
  11. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  12. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button