Ekonomi

TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan, Hanya Boleh Promosi ?

Presiden Jokowi resmi melarang sosial media seperti TikTok Shop untuk berjualan. Hal ini tercantum melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Demikian yang diumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) usai menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Mendag Zulhas menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tak boleh transaksi langsung. Dia pun menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

Dalam Permendag tersebut, tegas Mendag, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perdagangan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan medsos digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi jual – beli.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” tegasnya.

Selain itu, ujar Mendag, pemerintah pun akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag

Sementara itu, sejumlah menteri pun turut hadir dalam ratas tersebut. Beberapa di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

“Soal perniagaan sistem elektronik, ratas. Iya TikTok Shop,” kata Budi saat ditemui sebelum ratas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Budi mengaku belum tahu apakah ratas akan membahas pembentukan satuan tugas yang mengurus TikTok Shop. Dia mengatakan akan membeberkan isi rapat setelah selesai.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button