Mozaik

Kemenag Kota Serang Belum Terima Surat Resmi Kenaikan Ongkos Haji

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang belum menerima surat resmi tentang informasi kenaikan ongkos haji tahun 2024. Hingga saat inipun, jamaah haji di Kota Serang belum ada yang mengundurkan diri.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, KH Encep Safrudin Muhyi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat resmi terkait informasi kenaikan ongkos haji tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.

“Informasi itu baru melalui media, tetapi kami belum menerima surat resmi tentang kenaikan ongkos haji tahun 2024. Dan sampai ini belum ada jamah haji di Kota Serang yang mundur, kalaupun ada yang mundur, sistem sikoha naik,” ungkap KH Encep, saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Serang, Senin (4/12/2023).

KH Encep menjelaskan, saat ini Kementerian Agama kembali memberlakukan kebijakan tidak adanya pendamping atau mahrom pada musim haji tahun 2024 mendatang.

“Tahun lalu boleh ada pendamping, misalnya usianya 60 tahun keatas ada pendamping seperti anaknya, kalau aturan yang baru ini jamaah haji 2024 tidak boleh ada pendamping,” jelasnya.

“Karena sekarang naik haji itu bukan lunas dulu, akan tetapi sekarang naik haji itu yang pasti harus sehat. Jadi kalau sakit tidak bisa berangkat haji,” tambahnya.

Saat ini, dari data Kementrian Agaman (Kemenag) Kota Serang, jamaah haji di tahun 2024 yang terdata ada sebanyak 933 orang.

“Jamaah haji dari data asli ada 933 orang, belum nanti ada penambahan kuato . Kami belum menerima berapa jumlahnya. Kemungkinan bisa bertambah, kalaupun berkurang ada yang meninggal dunia atapun mengundurkan diri,” pungkasnya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan dengan telah ditetapkannya ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta, maka pihaknya akan menanggung Rp37.364.111 yang dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.

Dikutip dari laman X (dahulu Twitter) BPKH, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal.

Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.

Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button