Kesehatan

Kabar Gembira, Tak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kabar gembira meluncur dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) bahwa dalam dua minggu terakhir tidak ada kasus baru gagal atau gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) dan kasus kematian pada penderita penyakit itu terus menurun.

Demikian dikemukakan M Syahril, Juru Bicara Kemenkes RI dalam rilis yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (17/11/2022).

Hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut tercatat 324 kasus. Sejak 2 November tidak tercatat kasus baru dan jumlah pasien sembuh mencapai 111 pasien dan jumlah kematian 199 orang.

“Sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun,” ujarnya.

Adapun 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” katanya.

Dari keempat belas pasien tersebut, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit ganggung ginjal akut yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop /obat cair.

“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar Syahril.

Syahril menyebut, pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.

Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril. (Rilis Kemenkes / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button