HukumNews

Jualan Pil Koplo, Tukang Servis Handphone Ditangkap di Kopo

Tukang servis handphone, SO alias Bogel (33) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang, karena nyambil berjualan pil koplo.

Tersangka Bogel ditangkap di belakang rumahnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang saat merapihkan kayu untuk bahan bakar pada Senin (3/7) kemarin sekitar pukul 20.30.

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan pil koplo pada tukang servis handphone tersebut.

“Warga mencurigai Bogel sebagai pengedar narkoba karena setiap malam kerap rumahnyq kerap didatangi warga luar kampung,” kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu (5/7/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, kata Rifki Seftirian, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 210 butir pil tramadol dan 66 butir hexymer yang disembunyikan dalam tas selempang,” terang Rifki Seftirian.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah 3 bulan nyambi berjualan pil koplo.

“Bisnis haram itu terpaksa tersangka lakukan karena pendapatan dari service handphone tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka Bogel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 850 ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka Bogel dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button