Keuangan

Kantor Bea Cukai Banten Sita 109.000 Rokok Ilegal di Menes

Kantor Bea Cukai Banten menyita rokok ilegal yang ditimbun di sebuah kontrak di Kecamatan Menes, kabupaten Pandeglang. Rokok itu berjumlah 109.000 batang dari berbagai merek. Pemilik barang ilegal itu diperiksa dan diancam pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan, perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 111.588.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 73.333.008.

“Ini merupakan hasil operasi penindakan yang digelar sebagai bagian dari upaya serius dan terus menerus oleh Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai, sebagai bentuk aksi nyata operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Rahmat Subagio, Kepala Kantor Bea Cukai Banten dalam rilis yang diterima, Kamis (7/10/2021).

Penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa cukai atau ilegal di Kecamatan Menes pada tanggal 30 September 2021. Pada pukul 16.30 WIB, terpantau seorang yang diduga sedang membawa barang ilegal. Tim segera melakukan pencegahan terhadap orang tersebut dan ditemukan beberapa rokok tersebut.

Tim segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa setempat. Dan dengan didampingi ketua RT, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut dan ditemukan kurang lebih 50 ball rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai.

“Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara pemilik dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” kata Rahmat Subagio.

Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai sehubungan dengan fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Reporter: MH Fathurrohman / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button