Hukum

Kapolda Banten Minta Warga Batasi Aktivitas Saat Libur Nataru

Warga diminta membatasi mobilitas pada hari libur Nataru (natal dan tahun baru). Demikian disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11/2021).

Imbauan Kapolda Banten ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 bahwa pemerintah memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudy Heriyanto.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy.

Kapolda Banten memerintahkan Kapolres jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.

Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

“Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau libur Nataru, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” katanya.

Adapun di tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri itu membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total tempat wisata.

Larangan juga diberlakuka untuk pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” ucap Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan.

“Di masa pandemi dan PPKM Level III ini masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan,” tutup Rudy Heriyanto. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button