HeadlineKorupsi

Kasus Lahan RSUD Tigaraksa: Pemkab Tangerang Akui Beli Aset Sendiri 2,7 Hektar

Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Dede Syukron membenarkan bahwa kliennya telah membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa.

Lahan yang dibeli Pemkab Tangerang itu ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang. Kini di atas lahan tersebut telah berdiri banguna megah milik RSUD Tigaraksa.

Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan uang dari APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 dengan total biaya Rp62,4 miliar yang dilaksanakan Dinas Perumahan Permukian dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.

Demikian dipaparkan Deden Syuqron, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang saat dikonfirmasi MediaBanten.Com, belum lama ini seputar polemik pengembalian uang Rp32,8 miliar dari pengadaan lahan RSUD Tangerang ke RKUD Pemkab Tangerang (Baca: Dipastikan, Pengembalian Rp32,8 Miliar Dari Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa).

Deden Syuqron, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang mengatakan, kliennya sudah melakukan cross chek kepada berbagai pihak dengan proses yang panjang.

Para pihak yang dimaksud antara lain Badan Pertanahan Negara, kurator negara yang menangani PT PWS yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan asetnya disita oleh negara. Selain itu, pastinya bermufakat dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dari hasil cross chek itu terkuak bahwa 3 sertifikat hak milik (SHM) dan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui sebagai milik Tjia Welly Setiadi seluas 2,7 hektar ternyata masih milik Pemkab Tangerang. Luas lahan itu lebih separuh dari lahan yang digunakan untuk membangun RSUD Tigaraksa.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, maka Tjia Welly Setiadi mengembalikan uang pembelian lahan tersebut senilai Rp32.820.980.000. Uang itu dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang.

Menurut Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, Ataullah, Rabu (29/5/2024) lalu, uang dari Welly ini tercatat sudah masuk ke RKUD Pemkab Tangerang sejak Februari 2024.

Muhamad Hidayat, Kepala BPKAD, saat dikonfirmasi Senin (22/07) lalu menyebutkan, bahwa pihaknya selaku pemegang RKUD mencatat uang dari Welly senilai Rp32,8 itu ditransfer ke Kas daerah sebanyak 6 kali setoran.

Sementara Deden menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya bahwa setoran ke RKUD ini dikarenakan Welly mendapatkan uang usai menjual sejumlah asetnya menggunakan cek. Sehingga setoran pengembalian uang ini, tidak terkonsentrasi pada satu kali transfer.

“Jadi gini, kenapa itu dibagi-bagi (6 kali setor), karena penjualan aset dia (Welly) diterbitkan dengan cek. Maka ada cek 1-2-3-4-5 dan ada (setoran) yang berbentuk uang tunai,” kata Deden.

Deden menjelaskan bahwa, polemik kasus lahan RSUD Tigaraksa ini dikarenakan adanya overlap atau tumpeng tindih sertifikat lahan yang akhirnya memunculkan sertifikat ganda kepemilikan lahan ini.

Dia berkilah bahwa penyebab daripada overlap ini, di antaranya disebabkan belum adanya komputerisasi atau digitalisasi pada peta gambar lahan pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

Dikonfirmasi apakah pengembalian ini karena adanya dorongan secara formal dari institusi penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, ataukah BPKP RI Perwakilan Banten yang setiap tahunnya memberikan predikat laporan keuangan wajar tanpa opini ke Pemkab Tangerang.

Deden menjawab, bahwa pengembalian uang merupakan berasal dari inisiatifnya sendiri. Selaku Konsultan Hukum Pemkab Tangerang, musti mencari solusi atas persoalan yang dihadapi kliennya itu.

“Pengembalian uang pembelian lahan RSUD Tigaraksa ini atas inisiatif kita (Pemkab Tangerang) itu. Terutama atas inisiatif saya selaku Kuasa Hukumnya,” ungkap Deden.

Dugaan Korupsi

Deden menyadari, bahwa pengembalian uang dari belanja modal pengadaan lahan ini bersamaan dengan berjalannya proses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang sudah masuk pada tahap penyidikan sejak Juli 2023.

Deden mengaku, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini. “Kami gak mau intervensi. Akan tetapi, di atas semua itu, kami (Pemkab Tangerang) gak mau jadi korban. Jadi, kami ingin penyelesaian secara cepat. Karena terlepas adanya pemeriksaan dan lain sebagainya, kami udah beli tanah (maka) dokumennya harus benar,” ungkapnya.

Sedangkan, Ricky Tomy Hasiolan, Kepala Kejari mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa masih berlangsung.

Dia mengaku telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk memburu kebenaran informasi soal adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini, saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi. Saya belum bisa berbicara lebih panjang, karena informasi ini harus di croscek lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (22/05).

Sementara Iron Fajrul Aslami, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa atau Uniba Banten mengemukakan, bahwa pengembalian uang ini merupakan bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button