Edukasi

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Bahaya, Anak-Anak Minta Pertolongan di Ruang Publik

Kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 4 Kota Serang sudah memasuki babak baru yang memprihatinkan. Bahkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengendus alarm bahaya yang fundamental dan psikologis bagi anak-anak di SMAN 4.

“Ini alarm bahaya! saya lihat anak-anak sedang meminta pertolongan ke ruang-ruang publik. Selain keperihatinan yang mendalam, tentu harus kita respon sebagai upaya penyelamatan terhadap anak yang lebih luas,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan kepada MediaBanten.Com, Selasa (22/07/2025).

Komnas Anak menilai bahwa kasus pelecehan yang terjadi di SMAN 4 tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal. Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa dan masyarakat (21/07) di depan SMAN 4 Kota Serang menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.

“Unjuk rasa juga bisa dilihat bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka. Orang dewasa harus sadar diri—baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah—bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” tegas Gunawan.

Menurutnya, gerak cepat dan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadi lokomotif untuk memutus mata rantai perilaku serupa yang dimungkinkan terjadi di sejumlah tempat di lembaga pendidikan lain.

Lebih jauh ia mengaku, dari hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak, pihaknya mendapati bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.

“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel. Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Lebih lanjut, korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.

“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai bahwa peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum.

Seraya menegaskan, bahwa Komnas Anak Banten menolak keras segala bentuk penyelesaian damai, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Komnas Anak juga mendesak Gubernur melalui Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.

“Kami akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan. Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas.”pungkasnya.

Sebelumnya peristiwa pelecehan terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang memantik kegeraman sejumlah pihak. Senin (21/07/2025), sekolah yang berada di Jl Raya Banten, Kecamatan Kasemen tersebut digeruduk oleh Pelajar, Mahasiswa dan alumni SMAN 4 (Baca: Desak Berhentikan Oknum Guru Pelaku Pelecehan, Alumni SMAN 4 Gelar Aksi Demo).

Puluhan massa menggelar unjukrasa di depan sekolah pada pukul 09.18 WIB. Mereka mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru segera dituntaskan.

Dalam aksinya, massa tak hanya berorasi, tetapi juga menyebarkan selebaran berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp seorang guru berinisial SJ dengan salah seorang siswi SMAN 4 Kota Serang. Percakapan tersebut mengindikasikan ajakan menginap di hotel dari sang guru kepada siswi.

Polresta Serang Kota mengatakan sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. “Yang diperiksa pihak sekolah, orang tua, dan terlapor. Total 11 orang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/07/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengatakan ada dugaan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti. “Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Febby menyebut, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Dalam waktu dekat, akan naik status menjadi penyidikan,” tutupnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button