Korupsi

Kasus Situ Rancagede Jakung, Mantan Kades Babakan Segera Diadili

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka J alias Johadi, mantan Kades Babakan dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (10/9/2024) dalam kasus pelepasan hak tanah yang disebut-sebut sebagai kasus Situ Rancagede Jakung.

J yang merupakan mantan kepala desa diserahkan dalam perkara tindak pidana korupsi proses pelepasan hak atas tanah di Desa babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (10/9/2024)

Rangga menjelaskan, tersangka J yang merupakan Kepala Desa Babakan menerima uang sekitar kurang lebih Rp700 juta. Uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023.

Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta. “Barang bukti dan tersangka inilah yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” terang Rangga dalam siaran persnya.

Seraya menambahkan, selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, guna tahap penuntutan.

Aliansi Gempur

Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa Perlawanan Untuk Rakyat (Gempur) Abroh Nurul Fikri menanggapi itu berpendapat, berdasarkan kajian pihaknya bahwa proses penanganan perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dinilai lamban.

Supremasi hukum yang hanya tajam pada level terendah pada perkara alihfungsi lahan situ Rancagede, yakni J alias Johadi mantan Kades Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Sementara terhadap terduga di level atas atau otak terjadinya tindak pidana korupsi alih fungsi lahan, penyidik bahkan tak berani memanggil dan memeriksanya,” tandas kata Abroh.

Aliansi Gempur menilai dalam proses perkara situ Rancagede yang ditangani Kejati Banten patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa.

“Itu terbukti penangkapan kades Babakan Johadi, yang terkena pasal gratifikasi atau suap pada pembebasan lahan oleh pihak Modernland. Padahal kasusnya ini bukan pembebasan lahan oleh swasta, tapi aset provinsi yang “dirampas” oleh para mafia untuk kepentingan swasta,” terangnya.

Abroh mengancam akan segera melakukan aksi turun ke jalan demi memanaskan kembali tim penyidik Kejati Banten dalam penanganan perkara alih fungsi lahan situ Rancagede, Jakung Rp 1 triliun.

“Kasus ini jalan ditempat. Penetapan tersangka J itu sudah lama. Tersangka barunya mana? Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi ke Kejati Banten,”kata Abroh.

Diberitakan sebelumnya, kades Babakan, Kecamatan Bandung berinisial J pertama kali ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejati Banten pada Senin (13/5/2024) sore.

Tersangka J diduga menerima uang gratifikasi kurang lebih Rp735 juta dari proses pembebasan lahan seluas 150 hektar, diantaranya 25 hektar yang diduga situ Rancagede Jakung. Uang tersebut diakumulasi selama kurun 2012 hingga tahun 2023 seseorang berinisial JP (tim pembebasan lahan).

“Uang ratusan juta yang diberikan oleh JP kepada J merupakan “uang administrasi” atau “uang kopi” untuk kepala Desa dan perangkat desa agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” terang Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan pada Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi kepala desa. “Dan tersangka sudah ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024,” tutup Rangga.

Diketahui pula, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa.

Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan Kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button