Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka sekaligus menahan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel tahun 2024.
SYM resmi ditahan pada Senin (14/04/2025) dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, bahwa proyek yang menjadi objek perkara tersebut dilaksanakan pada Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000.
“Nilai sebesar itu dengan rincian yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000,” terang Rangga dalam keterangan persnya, Senin malam (14/04/2024).
Rangga menjelaskan, hasil penyidikan diketahui SYM sangat berperan atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan layanan dan pengelolaan sampah tersebut. Bersama-sama kepala DLHK (WL), keduanya melakukan persekongkolan jauh hari sebelum pekerjaan dilakukan.
“Setelah proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius. Keduanya diduga terlibat dalam persekongkolan sejak proses perencanaan pengadaan. Mereka mengubah KBLI PT EPP agar bisa mengikuti lelang pengelolaan sampah dan mendirikan CV BSIR untuk mendukung pelaksanaan proyek,” terangnya.
Tak hanya itu, kata dia, selain dalam pelaksanaannya, PT EPP juga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain yang sebenarnya dilarang dalam kontrak.
Ternyata dalam perkembangan penyidikan, ternyata PT EPP diketahui tidak memiliki fasilitas, kompetensi dalam penanganan dan pengelolaan sampah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“PT EPP mengalihkan pasal perkerjaan ke sejumlah perusahaan yang menerima alih pekerjaan antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR,” tambahnya.
Sedangkan PT EPP juga tidak mendistribusikan sampah ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 03 /PRT /M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi Wahyu Iskandar)