Ekonomi

KBM UIN SMH Banten Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Ratusan mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (KBM UIN SMH) Banten, melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Cilaka) di Perempatan Ciceri, Kota Serang. Kamis (12/3/2020).

Humas aksi demonstrasi, Misbah mengatakan, rancangan undang – undang Omnibus Law Cipta kerja berisi 11 pembahasan dan 1.200 pasal. Produk hukum ini telah merangkum, menghapus dan mengubah 79 undang – undang yang sudah ada.

“Target pengesahan yang di genjot minimal 100 hari kerja alhasil banyak sekali catatan merah dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja itu,” katanya di sela – sela aksi demonstrasi.

Lanjut Misbah, dalam Omnibus Law menuai kontroversi, karena seakan bukan hambatan bagi rezim untuk segera merealisasikannya. Hal itu dibuktikan, terangnya, dengan manuver dan tindak tanduk rezim dalam mengoptasi, Intervensi dan mengintimidasi gerakan rakyat yang menolak omnibus Law RUU Cipta kerja.

Tergesa-gesa

“Ketergesaan tersebut. Tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan mendesak rezim untuk segera melakukan penghapusan dosa akibat kegagalannya mengobati semakin terpuruknya kondisi perekonomian rakyat,” katanya.

Sehingga kata dia, butuh sesuatu aturan yang dianggap menghambat investasi dan politik hutang yang selama ini dijadikan formulasi oleh rezim dalam menopang pembangunan ekonomi Indonesia.

Misbah menjelaskan, pembangunan ekonomi ala Jokowi yang berwatak neolib segera mendesak untuk mengeluarkan RUU Cipta kerja melalui mekanisme Omnibus Law di balik langkah tergesa – gesa pemerintah Jokowi tersebut tersimpan 100 kado nestapa bagi rakyat kedepannya.

“Berupa penyesuaian regulasi yang memudahkan investasi untuk masuk ke Indonesia, namun di sisi yang lain mengorbankan hak rakyat akan dihadapi dengan sebuah aturan hukum yang justru, perjuangan meningkatkan kesejahteraannya,” ungkapnya. Dia menambahkan.

Bertolak Belakang

“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan selain pemerintah tentang Omnibus Law RUU Cipta kerja yang selama ini didengungkan,” ibuhnya.

Sementara massa aksi lain Tedi mengungkapkan, sebagai sebuah mekanisme hukum Omnibus Law kontradiktif terhadap undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang – undangan yang telah diubah sebagian pasalnya dalam undang – undang nomor 15 tahun 2019.

“Pemerintahan Jokowi menggunakan alibi kepastian hukum sebagai upaya keselarasan Omnibus Law terhadap undang – undang nomor 12 tahun 2019 tentang pembentukan perundangan jelas tipu – tipu kepastian hukum yang dimaksud ialah kepastian hukum bagi kepentingan investor,” tegasnya.

Tedi mengungkapkan, pada pasal 170 RUU Cipta kerja, juga diatur ketentuan bahwa jika suatu undang – undang dinilai menghambat proses kemudahan investasi maka, undang – undang tersebut bisa dibatalkan melalui peraturan pemerintah atau PP.

“Selain merusak struktur hierarki hukum yang ada pasal tersebut juga berpotensi melahirkan suatu sikap otoriterialisme dan sentralisasi kekuasaan demi investasi ala rezim neo orba yang anti demokrasi,” paparnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button