Hukum

Kejari Kab Tangerang Musnahkan Senpi dan Barang Bukti Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan Senpi atau senjata api serta puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 141 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih bernilai ekonomis nantinya akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sementara BB yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan langsung dimusnahkan.

“Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara,” ujarnya.

Adapun tujuan daripada pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Selain itu, acara pemusnahan senpi dan barang bukti lainnya ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” ungkapnya.

Pemusnahan juga dimaksudkan sebagai bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan tidak menimbulkan perseptif negatif tentang penyalahgunakan barang bukti.

Kasi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Adapun rincian BB dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut, yaitu:

I. Jenis Narkotika yaitu:

1. Sabu – sabu 128.2301 Gram

2. Ganja 255.3272 Gram

3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram

4. Exstacy 55 Butir

II. Obat-obatan yaitu :

1. Jenis Tramadol 1.501 Butir

2. Jenis Hexymer 24.446 Butir

3. Trihexyphnidyl 590 Butir

III. Timbangan 12 buah

IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit

V. Uang Palsu 47 Lembar

VI. Senjata Tajam 18 Buah

VII. Senjata Api 5 Buah

VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item.

(Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button