Hukum

Judi Online Diberantas, Kominfo : 392 Ribu Konten Dieksekusi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan Presiden Jokowi secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.

“Arahan Bapak Presiden, judi online harus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” tandas Menkominfo.

Demikian yang diungkapkan Menkominfo Budi Arie dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Menurut Budi Arie, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli – 11 Oktober 2023.

Menkominfo Budi Arie pun menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Setkab, Senin (16/10).

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP, Budi Arie telah bekerjasama dengan operator seluler untuk tak memfasilitasi tindak perjudian.

Dia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

Selain ke Meta, Menkominfo juga telah berkomunikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya pun telah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, serta dompet elektronik.

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button