Kejati Banten: Kasus Korupsi Alih Lahan Situ Ranca Gede Sudah Inkrah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan perkara dugaan korupsi alih lahan Situ Ranca Gede yang melibatkan mantan kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, di Serang, Jumat, mengatakan proses hukum yang menyeret mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, sudah selesai. “Yang pasti sudah inkrah,” ujarnya.
Kasus ini menjerat Johadi, mantan Kepala Desa Babakan yang terbukti menerima Rp700 juta dari PT Modern Cikande dalam pembebasan lahan. Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepadanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Banten, Pradhana Probo Setyarjo, menambahkan bahwa penyidik tidak lagi melanjutkan perkara tersebut. “Yang pasti saya tanya pidsus, jawabannya perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Meskipun proses pidananya terhenti, sengketa lahan Situ Ranca Gede berlanjut di ranah tata usaha negara. PT Modern Cikande menggugat Pemerintah Provinsi Banten atas pencatatan lahan tersebut sebagai aset daerah.
Gugatan awal ditolak PTUN Serang, namun pada 10 September 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan banding nomor 148 /B /2025 /PT.TUN.JKT memerintahkan pembatalan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
Putusan itu juga menghapus Situ Ranca Gede dari daftar inventaris daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Banten menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, menilai majelis hakim keliru. “Pertimbangan majelis hakim telah melampaui kewenangan dan salah dalam penerapan hukum. Bukti-bukti dari Pemprov tidak dipertimbangkan, justru memori banding penggugat dijadikan dasar putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Upaya kasasi tersebut mendapat dukungan sejumlah pihak (Baca: Ampera Banten Dukung Kasasi Aset Situ Ranca Gede Jakung Ke MA).
Salah satunya, dari aktivis Aliansi Mahasiswa Pelajar dan Rakyat (Ampera) Banten, Abroh Nurul Fikri. Menurutnya, upaya Pemprov kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI adalah penegakan sekaligus jihad aset daerah yang dikuasai oleh sekelompok oligarki di daerah.
“Sekecilnya ini adalah sikap ketegasan Pemprov Banten dalam melindungi aset daerah. Langkah ini, tentu saja dengan komitmen dan keseriusan karena sejatinya aset tersebut bukan milik pemerintah saja, tetapi milik publik,” ujar Abroh kepada MediaBanten Com, Kamis (25/09)2025). (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)










