Korupsi

Kejati Banten Terima 4 Tersangka dan 331 Tahap 2 Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan empat tersangka dan 331 barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dan jasa layanan angkutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan yang merugikan negara sebesar Rp21,68 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna di Kota Serang, Senin (11/8/2025) mengatakan penyerahan tahap dua ini dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Senin, melibatkan tersangka SYM, TAKP, WL, dan YZ.

“Penyerahan hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jumlah barang buktinya ada 331 dalam bentuk dokumen yang telah disita penyidik,” ujarnya di Serang.

Rangga menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2025 setelah dilakukan penelitian terhadap berkas.

Perbuatan para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” kata Rangga.

Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. “Dakwaannya sudah ada, tapi akan terus direvisi sampai penetapan di pengadilan,” katanya.

Menurut Rangga, pelimpahan ke pengadilan ditargetkan dilakukan pada Agustus ini. “Batasnya 20 hari masa penahanan, kalau tidak diperpanjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi sampah berupa pekerjaan jasa layanan pengelolaan dan pengangkutan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Baca: Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, 4 Tersangka Korupsi Sampah Tangsel Segera Disidangkan).

Penyerahan berkas tahap I itu dilakukan penyidik atas nama tersangka SYM, WL, TAK dan ZY. “Berkas tahap I terhadap 4 tersangka ini sudah diserahkan tim penyidik Tipikor kepada JPU pada Senin (30/6/2024),” ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Rangga menjelaskan, penyerahan berkas empat tersangka tersebut menyusul telah diterimanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan Tipikor Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dari dari auditor Akuntan Publik. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button