Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Iuran Tapera ke Para Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan sosialisasi mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk lewat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Demikian yang disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Banyak pertanyaan yang negatif, terhadap kehadiran PP Tapera. Kami segera melakukan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema,” jelasnya.
Indah Anggoro menjelaskan sosialisasi akan digelar bersamaan sidang LKS Tripartit Nasional, anggotanya terdiri dari perwakilan serika pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Sosialisasi tersebut, kata Indah, dilakukan pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh Kabupaten/Kota terkait aturan yang tertuang di PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Salah satu kebijakan yang ada di PP tersebut, kata Indah, tentang simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji untuk peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja, dan pekerja harus membayar 2,5 persen.
Soal implementasi aturan Tabungan Perumahan Rakyat ini, Indah menjelaskan ada pemotongan upah iuran Tapera.
Disebukan Indah, pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini lantaran Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menaker mengenai mekanisme Tapera.
Namun, pihaknya belum memastikan kapan kebijakan tingkat menteri ini diluncurkan, meningat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tak akan berlaku dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, batas waktunya yaitu tahun 2027 mendatang, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran para pekerjanya berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Editor: Abdul Hadi