Korupsi

Kemungkinan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Situ Rancagede Jakung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan mengambil alih kasus dugaan korupsi Situ Rancagede Jakung Rp1 triliun di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang saat ini ditangani oleh Kejati Banten.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemprov Banten agar aset pemerintah yang dikuasai swasta atau pihak ketiga dapat kembali menjadi milik negara.

“Oleh karena itu, kasus aset situ dan lain-lain yang janggal seperti beralih menjadi milik perseorangan atau pihak ketiga, tentu menjadi tugas kami melakukan pendampingan agar aset Pemprov bisa kembali,” kata Ghufron saat kunjungan ke Pemprov Banten dalam acara Roadshow Bus KPK, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024).

Ghufron menegaskan, situ merupakan aset pemerintah yang tidak dapat berpindah tangan menjadi milik pribadi atau perusahaan.

Menurut dia, pendampingan hukum bisa menjadi pola agar aset milik negara tidak dikuasai perorangan. Seperti yang telah dilakukan Pemprov Banten terhadap salah satu situ bernilai Rp4,7 triliun, dapat kembali lagi milik daerah.

“Termasuk yang tadi di laporkan Pak Gubernur nilainya Rp4,7 triliun, alhamdulillah melalui proses hukum, kasasi hingga PK berhasil dikembalikan,” terangnya.

Saat hendak ditanya perihal penanganan kasus dan kemungkinan peralihan penanganan kasus Situ Rancagede Jakung, Rp1 triliun ini, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna tidak bergeming. Baik panggilan pesawat telepon dan pesan singkat, pejabat yang bertugas menerangkan penanganan hukum di Kejati ini tidak membalas.

Berdasarkan catatan MediaBanten.Com, kasus Situ Rancagede Jakung seluas 25 hektar yang diduga merugikan negara Rp1 triliun ini ditangani Kejati Banten sejak 2023. Lebih dari 33 orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Di antaranya petinggi pengembang kawasan Cikande Industrial Estate, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan Kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda Banten. Kepala BPN Serang, Kabag Hukum Pemprov dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung dan kepala desa setempat.

Selanjutnya, pemeriksaan penyidik Kejati mengarah kepada 400 warga yang mengklaim memiliki surat kepemilikan atas lahan Situ Rancagede.

Sementara kasus hilangnya aset pemerintah itu, penyidik baru bisa menangkap kepala desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J, Senin (13/5/2024)

J diduga menerima uang gratifikasi kurang lebih Rp735 juta dari proses pembebasan lahan seluas 150 hektar, diantaranya 25 hektar yang diduga situ Rancagede Jakung. Uang tersebut diakumulasi selama kurun 2012 hingga tahun 2023 seseorang berinisial JP (tim pembebasan lahan).

Tersangka J ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button