Sosial

Kepgub PSBB Belum Terbit, Sekda Banten Edarkan Perpanjangan WFH

Masa berkerja di rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diperpanjang hingga 28 Juni 2020. PadahalKeputusan Gubernur (Kepgub) soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum terbit.

Masa WFH ASN Pemprov Banten ini seiringan dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diputuskan Gubernur Banten.

Demikian surat dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar dalam surat edaran (SE) No.800/1117-BKD/2020. SE itu bertanggal 12 Juni 2020 dikutip MediaBanten.Com, Minggu (14/6/2020).

Kadis Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang perpanjangan PSBB tengah disiapkan Biro Hukum. “Nanti kalau sudah ada dishare ya,” kata Eneng dalam group WA Infocovid19 Banten.

Baca:

Tidak Menjelaskan

Kadiskominfo Banten tidak menjelaskan soal surat edaran Sekda itu sudah beredar di lingkungan ASN dan pihak terkait lainnya. Padahal Kepgub soal perpenjangan PSBB belum terbit.

SE Sekda Banten itu, selain memberitahukan perpanjangan WFH, juga jam kerja bagi Organisai Pemerintah Daerah (OPD) yangmempunyai fungsi pelayanan agar disesuaikan. Namun penyesuaian itu harus menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

“Bagi ASN yang tinggal di wilayah PSBB agar memenuhi ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Al Muktabar dalam SE itu.

ASN yang berkerja di rumah atau kantor wajib mengisi laporan Sakip. ASN juga wajib melaporkan kehadirannya melalui aplikasi yang telah disiapkan.

“Pelanggaran laporan Sakip dan kehadiran adalah menjadi faktor penghitung yang akan mempengaruhi besaran tunjanhan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai,” katanya.

Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, tunjangan kinerja mulai Juni 2020 akan dibayarkan sesuai dengan kinerja masing-masing pegawai. Namun Sekda menambahkan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan.

Sebelumnya, tunjangan kinerja ASN Pemprov Banten teraendat-sendat pembayaranya. Selain akibat kisruh pemindahan Rekening Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), juga pendapatan Pemprov merosor 50 % selama pandemi Covid 19. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button