Mozaik

Kisah Umar ra dan Uskup Sophronius Yang Menyerahkan Kota Yerusalem

Uskup Sophronius kaget dan keheranan melihat sosok Umar bin Khotob r.a, Amirul Mukminin (pemimpin umat Islam) yang datang dari Madinah ke Yerusalem pada tahun 637 M. Kedatangan Khalifah itu atas permintaan Uskup Sophronius yang akan menyerahkan Kota Yerusalem jika Amirul Mukminin yang datang kepadanya.

Kota Yerusalem memang sudah dikepung oleh pasukan mulim yang dipimpin oleh Khalid bin Walin dan Amr bin Ash, keduanya sahabat Rosulullah SAW. Uskup Sophronius tetap tidak mau menyerahkan kota suci itu kecuali kepada Umar bin Khotob ra. Permintaan itu disampaikan ke Amirul Mukminin di Madinah dan langsung berangkat menuju Yerusalem.

Kekagetan Uskup Sophronius ketika melihat sosok Umar bin Khotob disebabkan penampilannya yang tidak jauh berbeda dengan tentara muslim yang mengepung Kota Yerusalem berbulan-bulan. Penampilan sederhana, tak ada pangkat atau pakaian kebesaran mewah yang menunjukan bahwa dia seorang pemimpin umat Muslim yang tengah menjadi pembicaraan karena membawa ajaran monotoisme, hanya Allah yang disembah dan menafikan sifat kemanusiaan dari dari apa yang dianggap Tuhan.

Sophronius lahir di Damasyik (sekarang Damaskus, Suriah). Tidak ada catatan tahun kelahirannya, namun uskup ini meninggal diperkirakan sekitar tahun 637-638 M. Sophronius awalnya dikenal sebagai guru di bidang retorika. Dia meninggalkan Damasyik untuk belajar keagamaan di sejumlah biara di kota-kota kecil di Asia. Kemudian, dia masuk ke Patriax Alexandria. Tahun 528, dia pindah ke Biara Theodosius dan menjadi uskup.

Uskup Sophronius dianggap santo (orang suci), selalu menggunakan jubah dan digambarkan berambut putih dengan kumis dan jenggot yang memanjang. Ketika muncul agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan monoteisme, penyembahan hanya pada Allah yang esa, Sophronius termasuk uskup yang menentang keras ajaran tersebut. Penentangan itu terutama pada dihilangkannya Kristus sebagai Tuhan (ilahiah), dan hanya mengakui Kristus atau Nabi Isa sebagai manusia (katakombe.org).

Baca: Tiga Hal Tentang Isra Miraj

Tahun 633 M, Uskup Sophronius menghadap Kaisar Heraklius (Kaisar Byzantimum 610-641 M) di Romawi Timur Konstatinopel, mengadukan perkembangan Agama Islam yang semakin merebak. Kaisar memerintahkan agar mempertahankan agama Romawi itu. Dia juga mengadu kondisi itu ke Paus Honorius I dan para patriak gereja di wilyah timur.

Ketika tentara muslim mengepung Kota Yerusalem pada tahun 637 M, Uskup Sophronius akhirnya mau menyerahkan kota ini langsung ke Umar bin Khotob ra sebagai Amirul Mukminin. Saat bertemu, Uskup ini benar-benar takjub atas kesederhanaan dan pakaiannya yang tak jauh berbeda dengan tentara muslim yang mengepung kota itu berbulan-bulan. Amirul Mukminin ini berkendaraan seekor keledai dan ditemani satu pengawal.

Kemudian, Uskup Sophronius mengajak Amirul Mukminin berkeliling kota, termasuk mengunjungi Gereja yang menurut keyakinan Kristiani sebagai makam Yesus Kristus atau Nabi Isa. Saat waktu sholat tiba, Uskup ini menyilahkan Amirul Mukminin untuk sholat di geraja, namun ditolaknya. Amirul Mukminin ini khawatir geraja itu diubah oleh umat muslim dengan alasan Umar pernah sholat di gereja tersebut. Umar bin Khotob ra pun sholat di luar gereja. Dan, tempat sholat itu dibangun masjid yang diberi nama Masjid Umar bin Khotob.

Setelah penyerahan Kota Yerusalem, Umar bin Khotob ra membuat pakta perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban umat muslim dan non muslim di Yerusalem. Menurut sejumlah sumber, pakta perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut;

Bismillahirrahmanirrahim.

Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipakasa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem.

(catatan soal orang Yahudi di Yerusalem adalah permintaan penduduk Yerusalem, karena penduduk Yerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuhi tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Yerusalem).

Penduduk Jerusalem diwajibkan membayar pajak sebagaimana penduduk kota-kota lainnya, mereka juga harus mengeluarkan orang-orang Bizantium, dan para perampok. Orang-orang Jerusalem yang tetap ingin tinggal di wilayah Bizantium, mereka boleh membawa barang-barang dan salib-salib mereka. Mereka dijamin aman sampai mereka tiba di wilayah Bizantium. Setelah itu mereka pun masih diperbolehkan kembali lagi ke Jerusalem jika ingin berkumpul dengan keluarga mereka, namun mereka wajib membayar pajak sebagaimana penduduk lainnya.

Apabila mereka membayar pajak sesuai dengan kewajiban, maka persyaratan yang tercantum dalam surat ini adalah di bawah perjanjian Allah, Rasul-Nya, Khalifah, dan umat Islam. (Tarikh at-Thabari).

Perjanjian tersebut menjadi acuan dalam hubungan umat Islam dan Kristren di seluruh bekas wilayah Bizantium. Orang-orang Kristen di wilayah Bizantium akan dilindungi hak-hak mereka dalam segala kondisi dan orang-orang yang memaksa mereka untuk mengubah keyakinan menjadi Islam atau selainnya akan dikenakan sangsi. (Dari berbagai sumber / Iman Nur Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button