Aplikasi & OS

Komdigi Peringatkan 7 PSE Privat Tak Daftar, Ini Nama-namanya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan tujuh PSE Privat atau penyelenggara sistem elektroik privat agar mendaftarkan diri sebagai kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomo 5 tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komdigi, Aleander Sabar dalam siaran persnya yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (20/6/2025) menyebutkan, hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE belum memberikan respon memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.

PSE Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat, bukan oleh instansi pemerintah.

Singkatnya, PSE Privat adalah platform digital yang kita gunakan sehari-hari seperti aplikasi, situs web, dan layanan online lainnya yang dimiliki oleh pihak swasta.

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.

Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya. (Siaran Pers Kementrian Komdigi)

Iman NR

Back to top button