Status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Banten berkaitan dengan pencegahan virus Corona direspons dengan penutupan seluruh sekolah di wilayah Tangerang. Kegiatan belajar-mengajar diinstruksikan untuk dilakukan di rumah.
Namun instruksi serupa belum terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hingga Minggu (15/3/2020), bupati dan walikota di daerah tersebut belum menerbitkan instruksikan libur sekolah yang berada di bawah kewenanganya, yaitu TK, SD dan SMP.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan keputusan mengganti sementara kegiatan belajar mengacu pada keputusan Gubernur Banten yang menetapkan status KLB. Arief menjabarkan selama dua pekan ke depan, mulai 16 hingga 30 Maret 2020, seluruh sekolah harus mengganti sementara proses pendidikan siswanya dengan kegiatan belajar di rumah.
“Dinas Pendidikan harus menginformasikan keputusan ini ke seluruh sekolah. Supaya para murid terhindar dari penularan virus,” ujar Arief Arief R Wirmansyah, Walikota Tangerang dalam keterangan pers resmi, Minggu (15/3/2020).
Selain itu, dia meminta seluruh sekolah membatalkan rencana kegiatan yang dilakukan di luar kelas. Hal yang sama berlaku terkait karyawisata. “Libur bukan berarti bisa jalan-jalan, fokus saja belajar dari rumah,” ungkapnya.
Untuk fasilitas umum, lanjut Arief, Pemkot juga akan menutup sementara operasi seluruh taman tematik yang ada di Kota Tangerang demi mencegah terjadinya penularan. “Untuk taman ditutup mulai 15 sampai 30 Maret 2020,” ucapnya. (IN Rosyadi)