Kumala dan Gempur Desak Kepala Kejati Baru Tuntaskan Korupsi Situ Rancagede Jakung
Dua kelompok mahasiswa berharap besar terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang baru, Siswanto untuk mengungkapkan tuntas kasus dugaan korupsi Situ Rancagede Jakung senilai Rp1 triliun.
Dua kelompok mahasiswa itu adalah Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Gerakan Perlawanan untuk Rakyat (Gempur) yang menggelar aksi unjurk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (6/6/2024).
Aksi digelar setelah dipastikan terjadi pergantian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dari Didik Farkhan Alisyahdi ke Siswanto.
Dalam aksi mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Gerakan Perlawanan untuk Rakyat (Gempur) itu mendesak Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi segera angkat kaki dari Banten.
“Kami minta pak Didik segera angkat kaki dari Banten dan meminta Kajati baru penggantinya segera bertugas lebih serius tangani kasus korupsi yang tinggi di negeri ini,” ujar Koordinator Aksi dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gempur, Abroh Nurul Fikri.
Abroh menegaskan, sejauh ini Kejati Banten dbawah kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama kasus megakorupsi alih fungsi lahan situ Rancagede Jakung Rp1 triliun. Menurut dia, penerima gratifikasi (J, Kades Babakan) sudah ditangkap tapi pemberi gratifikasi dan dalang utama hingga saat ini masih berkeliaran.
“Kami beri raport merah kepada Didik Farkhan, karena gagal mengungkap kasus situ Rancagede yang terang-terang terjadi perampokan aset situ milik Pemprov Banten,” tandas Abroh.
Senada dikatakan Abroh, Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang, juga mengecam atas masih beraktivitasnya Didik Farkhan Alisyahdi yang sudah diganti oleh Siswanto sebagai Kajati Banten.
“Saya dengar pak Didik sudah diganti, hanya belum pelantikan dan Sertijab saja. Justru kami sudah muak dengan penanganan perkara di masa Didik. Dia harus segera angkat kaki dari Banten,’ tandas Irfan Riva’i.
Irfan mengatakan, provinsi Banten telah lama terjangkit korupsi tinggi. Keberadaan aparat penegak hukum (APH) tidak mampu menekan tingginya angka korupsi.
Salah satu isu korupsi besar yang menjadi sorotan saat ini adalah kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung Rp 1 triliun seluas 25 hektare menjadi lahan swasta.
“Kami sangat kecewa dengan situasi ini. Lebih mereka semua pergi, dan kami meminta pengganti mereka lebih berintegritas dan serius dalam penanganan perkara Tipikor,” tandas Irfan lagi.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaaan, Pemuda dan Advokasi Anang Ivanka mengatakan, hasil advokasi di lapangan yang kemudian dikaji dan diakuratkan dengan beberapa sumber telah mendapatkan petunjuk baru.
“Kepala Desa Babakan diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Praktik suap yang berlangsung lama ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum,” kata Anang.
Anang menjelaskan, Kepala Desa Babakan (J alias Johadi) telah ditahan selama 20 hari sejak 13 Mei sampai 02 Juni 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir. Ia menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu bisa ditempuh oleh pihak penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sederhananya seperti ini, kalo ada yang menerima pasti ada yang memberi”, tegasnya.
Anang juga berharap aksi unjuk rasa ini dapat mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus korupsi ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menginginkan keadilan dan jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dua elemen mahasiswa Kumala PW Serang dan Gempur tersebut berlangsung secara terpisah dalam satu waktu. Gampur yang dikomandoi Abroh Nurul Fikri berada tepat di depan gerbang kantor Kejati Banten.
Sedang Kumala PW Lebak menggelar aksi sekitar 15 meter tepat di depan pagar Kejati. Dalam aksi keduanya selain mereka meneriakan agar Didik segera mundur dari Kajati Banten, mereka juga mengutuk keras atas maju mundurnya penyidikan alih fungsi lahan situ Rancagede Jakung.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kasie Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna tidak merespon pertanyaan wartawan. (Budweiser)
Editor Iman NR