Ekonomi

Lion Air Group: Tak Ada Darurat Penerbangan JT 358 Rute Jakarta Menuju Padang

Lion Air, maskapai tergabung dalam Lion Air Group menyatakan tidak terjadi kondisi darurat (emergency) dalam penerbangan JT 358 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang (PDG), Sabtu (10/3/ 2018) seperti yang diinformasikan oleh seorang penumpang berinisial FAR.

Eko Pujianto, Airport Manager of Lion Air Group at Minangkabau International Airport dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (11/3/2018) mengemukakan, saat penerbangan (in flight) 30 menit setelah lepas landas (take off) dari Cengkareng, FAR yang berada di kursi 10D berinisiatif membuka kemudian memakaikan baju pelampung (life vest) kepada penumpang 10C yang merupakan nenek dari FAR dan FAR juga sudah membuka baju pelampung untuk dirinya.

Mengetahui situasi ini, pimpinan awak kabin (flight attendant/ FA1) atas nama Dessy Febriyanti menanyakan dengan alasan apa sehingga membuka life vest. FAR ke dapur pesawat (galley) bagian depan dan menginformasikan kepada penumpang lain segera menggunakan baju pelampung. FAR meminta agar pesawat kembali lagi ke Cengkareng. Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan.

Pimpinan penerbangan Capt. Agus Ahadi mendengarkan keterangan dari FAR, selanjutnya meminta FAR kembali duduk dan tenang. Sesaat kemudian, FAR kembali ke galley dengan tetap bersikap meminta kru untuk tidak meneruskan perjalanan.

Baca: Burung Tabrak Pesawat, Wings Air Alami Delay 120 Menit di Bandara Samratulangi

Posisi dari baju pelampung yang dibuka sudah dirapihkan oleh crew lainnya, tetapi berulang kali FAR membuka dan menggunakannya. Kejadian ini dilakukan FAR enam kali berulang-ulang.  FA1 tetap menenangkan FAR dan menyampaikan kondisi aman serta berjalan normal. Sementara, cabin crew lainnya yang bertugas menjelaskan kepada seluruh penumpang, penerbangan dalam keadaan baik.

Pada saat posisi pesawat akan mendarat, FAR berulah dengan menunjukkan ketakutan dan mengakibatkan penumpang lain menjadi panik. Seorang penumpang di seat 10B membuat resah awak kabin dengan berdiri dan memanggil awak kabin untuk menghampirinya.

Seluruh awak kabin memastikan kenyamanan, bagaimana situasi dan keadaan di area penumpang, dengan tetap menginformasikan tidak terjadi hal lain seperti yang disampaikan FAR. Perilaku FAR membuat keresahan dan menimbulkan kepanikan saat penerbangan berlangsung.  Awak kabin memiliki tanggungjawab untuk membuat penumpang nyaman selama perjalanan. Menghadapi kondisi tersebut, koordinasi dan komunikasi tercipta dengan baik antarkru pesawat.

Setibanya di Minangkabau, FA1 segera memberitahu tentang kondisi yang terjadi dalam penerbangan kepada tim operasional. Petugas di darat (ground crew) atas nama Agus Hermawan dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut.

Lion Air bekerjasama dengan pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik dan meminimalisir dampak yang timbul dari penanganan seorang penumpang ini pada penerbangan berikutnya. Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

Eko Pujianto merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ayat (4): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group. Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai,” kata Eko. (Siaran Pers Lion Air Group)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button