Ekonomi

Meski Diprotes Buruh, UMK 2024 di Banten Ditetapkan, Ini Perinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan UMK 2024 atau upah minimum kabupaten / kota untuk tahun 2024. Besaran kenaikan itu terkecil 1,03 % untuk Kabupaten Pandeglang dan tertinggi 3,83 % untuk Kota Tangerang.

Septo Kanaldi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (30/11/2023) membenarkan, kenaikan UMK sudah ditetapkan.

“Surat keputusannya sudah ditandantangani semalam (Rabu malam – red). Tapi tanggal dan nomornya per hari ini,” kata Septo.

Dia membenarkan, penetapan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan UMK untuk tahun 2024.

“Kami sebagai lembaga di bawah tentu saja harus memiliki dasar dan mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk PP No 51 tersebut. Meskipun, para buruh tidak mematuhinya,” katanya.

Septo Kanaldi juga tidak membantah bahwa di antara rekomendasi besaran kenaikan UMK yang diajukan Bupati dan Walikota tidak sesuai dengan PP No.51 tersebut.

“Seharusnya, Pemprov Banten tinggal mengesahkan kenaikan UMK tersebut. Proses penghitungan yang sesuai dengan PP No.51 sudah selesai di tingkat kabupaten dan kota. Yang terjadi tidak begitu. Jadi, kami harus menyesuaikannya,” kata Septo.

Besaran kenaikan UMK tahun 2024 di Provinsi Banten yang telah ditetapkan Pemprov Banten sebagai berikut;

1. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% menjadi Rp3.010.929,87

2. Kabupaten Lebak naik 1,16% menjadi Rp2.978.764,69

3. Kabupaten Serang naik 1,51% menjadi Rp4.560.894,85

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% menjadi Rp4.601.988,00

5. Kota Tangerang naik 3,83% menjadi Rp4.760.289,54

6. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% menjadi Rp4.670.791,00

7. Kota Cilegon naik 3,39% menjadi Rp4.815.102.80

8. Kota Serang naik 1,41% menjadi Rp4.148.602,00

Protes Buruh

Sebelumya, ribuan buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sesuai yang direkomendasikan oleh Kabupaten/Kota (Baca: Serbu KP3B, Ribuan Buruh Ancam Blokade Jalan Bila UMK Tak Sesuai Rekomendasi).

Para buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi ini mengancam, jika Pemprov Banten tidak menuruti kenaikan UMK tidak sesuai permintaannya, aka nada aksi unjuk rasa sampai berjilid – jilid.

Demikian yang dikemukakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, di KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

“Kesepakatan kami melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan umum yang ada di Provinsi Banten,” tegasnya.

Banyak buruh yang berharap, kata Intan, Pemprov Banten tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 untuk formulasi penetapan dan perhitungan UMK tahun 2024. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button