Lingkungan

Manajemen PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut di Pantai Tangerang

Manajemen PIK 2 atau pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi 2 membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Toni dari Manajemen PIK 2 di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.

“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujarnya.

Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

“Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” ungkapnya.

Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.

“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindak tegas dan membongkar pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura) (Baca: GMNI Minta Bongkar Pagar Laut dari Bambu 30,1 Km di Pesisir Kab Tangerang).

“Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar di segel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia di Tangerang, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button