Industri

Sekjen IKA Untirta Apresiasi Langkah Gubernur Nonaktifkan PT ABM

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Untirta, Dadan Suryana mengapresiasi langkah Gubernur Banten, Andra Soni yang segera menonaktifkan PT ABM atau PT Agrobisnis Banten Mandiri. Menurutnya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), performa PT ABM dinilai sangat buruk.

“Selain sejumlah persoalan kegiatan usaha yang janggal dan terindikasi korupsi; piutang PT ABM yang cukup besar juga terancam tidak tertagih. Jangankan bisa memberikan deviden, performa keuangan perusahaan saja sudah sangat memperihatinkan,” ujar Dadan Suryana kepada MediaBanten.Com, Kamis (12/6/2025).

Dadan mengatakan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT ABM sejak perusahaan tersebut mengelola keuangan dan penyertaan modal daerah. Seperti pengadaan minyak curah CP10 dan pengadaan sapi Banten Berkurban.

Dadan mengatakan, penyertaan modal daerah yang dikelola PT ABM yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar pada tahun 2024 digunakan dalam bentuk kerjasama usaha dengan pihak lain. “Ditambah dengan manajemen yang buruk dalam tata kelola bisnis akan beresiko pada modal usaha yang tidak kembali,” tandasnya

Seraya menegaskan, jika BUMD itu belum bisa memberikan deviden terhadap pemprov Banten dan penyertaan modal tersebut menjadi piutang semestinya Gubernur Banten memberikan sanksi agar pengelolaan keuangan di perseroda tidak dijadikan ajang “Bancakan”.

“Ya memang harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai karena ketidakmampuan dan SDM yang tidak kredibel menjadikan performa BUMD Banten, begitupula gubernur menjadi buruk,’ tandasnya lagi.

Sebelumnya sejumlah kejanggalan usaha di PT ABM telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan usaha tersebut yakni usaha minyak curah CP10 dan pengadaan sapi dalam giat Banten Berkurban.

Pelaporan yang dilakukan LSM tersebut, dengan tuduhan Kasus dugaan fiktif pembelian minyak goreng curah CP10 senilai Rp20 miliar.

“Sejauh ini kami terus mendalami indikasi dugaan penyimpangan di PT ABM. Berdasarkan investigasi dan analisa kami banyak kegiatan yang dilakukan ABM, bermasalah hukum. Kami sudah laporkan ini ke Kejati Banten,” terang Ketua LSM Jambakk Feriyana beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah tidak lagi efektif dan bermasalah.

Salah satu BUMD yang masuk evaluasi adalah PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan bahkan BUMD tersebut akan dinonaktifkan sementara.

“Ada beberapa BUMD yang kita targetkan, saya sebutkan salah satunya Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), untuk sementara kita off-kan,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Banten beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi Banten tidak akan melakukan penyertaan modal kepada PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda).

“PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau PT. ABM tidak termasuk (dalam BUMD yang akan menerima penyertaan modal, red),” tegasnya.

Andra Soni juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten tengah fokus dalam membenahi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak produktif.

“Saya sudah memberikan delegasi kepada Pak Wagub untuk memfokuskan diri terkait beberapa BUMD kita yang tidak produktif. Akan kita evaluasi karena tujuan BUMD itu salah satunya adalah menopang kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam bidang usaha. Mestinya BUMD kita bisa eksis menjadi penggerak ekonomi lokal, karena Banten merupakan daerah kelima dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia dua tahun berturut-turut,” pungkasnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button