Hukum

Mantan Kades Binangun Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp497 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial SL, 42, dijebloskan ke sel tahanan setelah diamankan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Serang Kota di rumahnya, Kamis (11/10/2018) malam. Kades Binangun periode 2011-2017 ini diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp497 juta.

“Tersangka kita tahan karena telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun paling lama 20 tahun dengan dengan sebesar 1miliar,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dalam jumpa pers.

Dia menjelaskan penyelewangan dana desa oleh mantan Kades tersebut diketahui dilakukan secara bertahap semenjak tahun 2015 hingga 2017. Dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp 634 juta yang di gunakan untuk beberapa item pekerjaan pengadaan peralatan kantor dengan pertanggung jawaban 100 persen.

“Namun dari hasil pemeriksaan, realisasi penggunaan dana bantuan desa tersebut didapati ada beberapa item barang yang tidak diadakan yang nilainya mencapai Rp46 juta,” ungkap Kapolres.

Tidak hanya itu, kat Kapolres, di tahun 2016 Desa Binangun kembali mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp1.016 miliar untuk pembangunan irigasi, pembangunan dan pemiliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan serta pembangunan dan pemeliharan infrastuktur berupa vaping blok serta temuan pemotongan honor anggota BPD.

Baca: Polres Serang Kota Amankan Ribuan Botol Miras Dari Mobil Box

“Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari Untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar 497jt,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit dan Kanit Tipikor Ipda Widodo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, menurut tersangka uang hasil korupsi digunakan tidak jelas, namun pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan karena tersangka juga sempat maju mencalonkan diri di pemilihan kepala desa pada 2017.

“2017 tersangka maju kembali dalam pilkades namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana di gunakan untuk itu. Meski demikian penyidik telah menyita uang sebesar Rp136 juta,” tandasnya.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh aparatur desa yang ada di wilayah hukumnya agar tidak main-main dalam mempergunakan dana bantuan desa yang telah digulirkan Presiden. Kapolres menegaskan dirinya akan melakukan proses hukum bagi yang bersangkutan. “Kami tindak tegas siapapun yang mencoba menyelewengkan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya. (Yono)

Iman NR

Back to top button