Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menganggarkan dana hibah untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten sebanyak Rp1,5 miliar tahun 2019. Dana hibah itu untuk keperluan KPID, termasuk kepentingan pembiayaan tim seleksi (Timsel) komisioner KPID Banten yang baru.
“KPID itu wewenangnya berada di pemerintah pusat dan daerah hanya bersifat supporting. Itu diwujudkan dalam bentuk bantuan dana hibah. Komisioner yang sekarang ini memang sudah habis masa baktinya. Jadi hibah itu untuk setengah tahun perjalanan mereka sampai terbentuk komisioner yang baru,” kata Amal Herawan Budi, Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (7/2/2019).
Karena bentuknya dana hibah, maka penggunaan dana tersebut tergantung para komisioner. “Bisa saja untuk membiayai tim seleksi, ya bisa saja. Itu kan terserah mereka,” kata Amal.
Amal mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Berbeda dengan KPID, Pemerintah Provinsi Banten mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 1 Februari 2019. Pendaftaran dimulai Senin, 11 Februari 2019 hingga Jumat, 22 Februari 2019.
Baca: Wow, Sikap Paksa ASN Banten “Cari Kerjaan”
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491 – 05 /Kep.78-Huk/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 – 2023, yaitu Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd dari MUI Provinsi Banten yang mewakili unsur masyarakat, Cecep Suryadi dari unsur Komisioner Komisi Informasi Pusat, Muhibuddin, M.Si. dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten dan Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dari Untirta yang mewakili unsur akademisi, serta Kepala Dinas Komunikasi Informtaika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari, S.Pd.MM dari unsur pemerintahan.
Berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Indonesia (KI) Provinsi Banten tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Provinsi Banten mulai melakukan persiapan rekrutmen calon komisioner. Salah satunya yakni membentuk Tim Seleksi yang berlangsung di Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang (30/01/2019).
Rapat perdana Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan Rabu, 29 Januari 2019 lalu. Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang menetapkan oleh Prof. Dr. Zakaria Syafe’i, M.Pd sebagai ketua, Muhibuddin, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan Cecep Suryadi, Dr. Idi Dimyati, S.I.Kom., M.I.Kom dan Komari, S.Pd.MM sebagai anggota. Selain itu, rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan jadwal kegiatan yaitu Tahap Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 25 – 28 Februari 2019, Tahap Tes Potensi direncanakan dari tanggal 13 Maret 2019, Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 9 April 2019 dan Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 22 -23 April 2019. Serta keputusan bahwa proses seleksi tersebut tidak dipungut biaya.
Sekretariat pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten ditetapkan bertempat di Dinas Komunikasi Gedung SKPD Terpadu Lt. 6, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug- Kota Serang. Terkait sosialisasi perekrutan nantinya akan dipublikasikan secara transparan melibatkan media cetak, elektronik maupun online. Sehingga masyarakat akan langsung bisa mengakses informasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 491.05/Kep.144-Huk/2015 tentang masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Masa Bhakti 2015 – 2019. Keputusan Gubernur tersebut menyatakan berakhir pada 21 April 2019.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Ade Jahran sudah melayangkan surat pemberitahuan tentang waktu berakhirnya masa tugas Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2015-2019 pada 4 September 2018 silam. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , Pemprov Banten membentuk Tim Seleski Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten. (IN Rosyadi)