Ekonomi

Meski PPKM Level 4, Mal di Kota Tangerang Bisa Beroperasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, meskipun telah diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk PPKM Level 4 di Pulau Jawa – Bali. Di antaranya Mal boleh beroperasi dengan Prokes ketat.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang sudah bisa kembali beroperasi namun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti pengunjung wajib menunjukan kartu vaksin dan kapasitas yang terbatas.

“Kalau kami lihat Instruksi Mendagri, Tangerang Raya ini masuk aglomerasi Jabodetabek. Walaupun masih berada di PPKM Level 4 angka-angka indikatornya Kota Tangerang sudah di level 3. Tapi pemerintah dalam hal ini ingin menjaga tetap aman rantai covid bisa diputus dan pandemi ini terus bisa terkendali,” ungkap Walikota.

Menurut Walikota, hingga saat ini penangangan pandemi covid 19 cukuop terkendali di Kota Tangerang melalui penerapan PPKM Level 4. Angka kasusnya jika dibandingkan dengan Juli sampai pertengah Agustus menyentuh angka terendah, hanya 30, jauh dibandingkan dengan sebelumnya mencapai 1.000.

Sebagai informasi, vaksinasi di Kota Tangerang telah mencapai angka 729.056 orang atau 49,28% dari target provinsi untuk dosis satu. Sedangkan untuk dosis dua telah mencapai 412.785 orang atau 27,90 % dari target provinsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif H menambahkan, untuk pelaku usaha restoran, rumah makan dan kafe di Kota Tangerang yang areanya terbuka saat ini dibolehkan untuk melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen serta waktu makan 30 menit.

Sedangkan untuk untuk pelaku usaha restoran, rumah makan dan kafe di Kota Tangerang yang areanya tertutup untuk sementara ini masih belum dibolehkan melayani makan di tempat. Ia mencontohkan jenis rumah makan yang tertutup seperti Pizza Hut dan Hokben. Jika pelaku usaha menyediakan tempat makan di luar, maka dibolehkan makan di tempat sesuai dengan aturan protocol kesehatan.

“Sesuai surat edaran wali kota Tangerang bahwasannya untuk rumah makan, restoran kafe, yang posisinya di area terbuka itu boleh makan di tempat. Kapasitasnya maksimal 25 persen, jam opoerasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Adapun untuk waktu makan 30 menit,”ujar Boyke. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button