Hukum

Motor Guru Ngaji Itu “Dipulangkan” Polisi Setelah Dicuri 3 Bulan Lalu

Raut wajah Amin Saripudin (69 tahun), warga Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terlihat sumringah setelah menerima motornya yang hilang dari Kapolres Serang. Motor Suzuki Satria milik guru mengaji ini hilang tiga bulan lalu saat mengajar di sebuah pondok pesantren di perbatasan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah bisa ditemukan kembali, senang sekali rasanya. Padahal sepeda motor itu hilang sekitar tiga bulan yang lalu,” tutur Amin Saripudin setelah menerima motor dari Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (30/7/2018).

Dikatakan Kapolres penyerahan motor hasil pencurian kepada pemiliknya ini setelah tim reskrim berhasil membongkar dan meringkus jaringan komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur.

Baca: Warga Nambo Ilir Ditemukan Tewas di Rawa

“Dalam pengungkapan itu, enam pelaku dan penadah berhasil ditangkap. Dari pengungkapan ini, tim reskrim mengamankan 14 unit sepeda motor berbagai merk jenis matic,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan dari 14 barang bukti yang disita dari komplotan curanmor ini, baru satu unit yang sudah diserahkan kepada pemiliknya. Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Polres Serang. “Silahkan dilihat, jika sepeda motor yang hilang ada di antara barang bukti, beritahu anggota kami dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.

AKBP Indra Gunawan menambahkan penyerahan motor ini sifatnya hanya rawat pakai, karena barang bukti ini, sewaktu-waktu dibutuhkan di persidangan. “Nanti hakim yang memutuskan mengembalikan kepada yang berhak,” kata Kapolres. (Yono)

Iman NR

Back to top button