Mudik Dilarang, Bus Antar Provinsi Bisa Angkut Penumpang
Ditengah larangan mudik yang dilakukan pemerintah pusat, ternyata ada postingan di media sosial (medsos) Group Facebook (FB) bernama akun Info Bus Labuan Pandeglang yang mengatakan bahwa masih ada bus antar provinsi jurusan Pandeglang-Jakarta beroperasi.
Seperti postingan FB Angga Mms, yang dilihat Kamis, 13 Mei 2013 pukul 22.47 wib. Dia menuliskan caption, “Bismillahirrahmanirrahim mohon kasih kelancaran yu yg mau berangkat ke jkrt bsk stand by di labuhan Jam 7 pagi,” begitu tulisnya.
Kemudian ada lagi postingan dari pemilik akun FB bernama Yudi Awa satu hari lalu. Dia menuliskan, “Bismilah isukan nurek balik kabaran ae setenbay jam 07-00 Di XLDERES,” begitu tulisnya.
Kedua pemilik akun FB itu mengunggah bus Murni Jaya lah yang melayani rute antar kota bus antar provinsi (AKAP).
Hingga berita ini ditulis, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro dan Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo belum membalas pesan elektronik yang dikirim.
Keterangan resmi didapatkan dari Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, yang mengatakan bahwa bus bisa beroperasi jika memiliki tanda atau stiker khusus dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Operasi yang sudah diberi tanda dari Kemenhub, regulasi mereka yang atur. Kalau mau pastikan di organda, karena pihak mereka mengatur operasional angkutan bus,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui pesan elektroniknya, Kamis (13/05/2021).
Perlu diketahui bahwa Kemenhub mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Pada Rabu, 05 Mei 2021, Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan bahwa Tangerang Raya masuk ke aglomerasi Jabodetabek. Warga Jakarta hanya bisa sampai ke Tangerang, namun tidak bisa masuk ke wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang maupaun Lebak, begitu juga sebaliknya.
Kemudian pada Kamis, 06 Mei 2021, Satgas Covid-19 pusat melarang adanya mudik lokal, termauk di wilayah aglomerasi.
Walau ada pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, kegiatan di sektor esensial non mudik tetap berjalan. (Yandhi Deslatama)
Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024